Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah.
Langkah ini diambil untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Selasa (16/5/2026).
>>> APJII: Adopsi AI di Indonesia Mulai Tumbuh, Gen Z Paling Aktif
Penataan ulang program dan pengalihan fokus sasaran penerima manfaat dilakukan agar penggunaan anggaran negara lebih tepat sasaran.
Evaluasi mencakup kualitas tata kelola internal, validasi data, penyesuaian insentif operasional, hingga penelusuran kepemilikan dapur.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjelaskan bahwa masa libur sekolah dimanfaatkan sebagai momentum pembenahan kualitas operasional. Validasi data penerima manfaat juga dilakukan secara menyeluruh di lapangan.
"Nanti kami akan audit semua dapur, sehingga ketika anak-anak sudah masuk sekolah, kondisi di lapangan sudah lebih rapi," kata Arumsari.
Pemeriksaan menitikberatkan pada standar fisik tempat pengolahan makanan karena aspek tersebut berpengaruh langsung pada mutu hidangan yang didistribusikan.
"Tidak masuk akal ketika kita mengharapkan menghasilkan kualitas yang baik ketika dapurnya tidak sesuai dengan kaidah flow of cooking yang baik," ujar Arumsari.
>>> Yum Brands Lepas Pizza Hut Senilai Rp47,87 Triliun
Penyesuaian Insentif dan Kepemilikan Dapur
Kebijakan penataan ini menjadi bagian dari strategi penyusunan ulang target penerima bantuan gizi. Lembaga memprioritaskan pemenuhan intervensi gizi bagi kelompok yang paling membutuhkan.
BGN juga mengubah kebijakan insentif operasional SPPG sebesar Rp 6 juta per hari yang semula disamaratakan tanpa mempertimbangkan volume pelayanan masing-masing dapur.
"Nanti itu termasuk yang setelah data penerima manfaat fix, kami harapkan insentifnya tidak fix Rp 6 juta semua," ujar Arumsari.
Sistem terdahulu dinilai kurang adil karena menyamakan hak keuangan antara tempat pengolahan yang melayani skala besar dengan skala kecil.
"Yang dulu, penerima manfaatnya 1.500 pun insentifnya Rp 6 juta, 500 pun Rp 6 juta," kata Arumsari.
>>> PT Aman Agrindo Tbk Akuisisi Pabrik Gula di Sragen untuk Perkuat Pasar B2B
Proses validasi jumlah riil penerima di setiap wilayah kini sedang berjalan untuk menentukan besaran insentif baru yang berbasis beban kerja.
Selain itu, regulasi internal melarang keras pegawai lembaga memiliki SPPG secara pribadi.
"Pegawai BGN sebagai orang yang mengambil keputusan, mengambil kebijakan itu yang tidak boleh punya SPPG. Karena dia mengambil kebijakan," ujar Arumsari.
Penelusuran struktur kepemilikan dilakukan guna memastikan akuntabilitas program. Pemetaan kelompok prioritas dilakukan melalui koordinasi bersama Kementerian Kesehatan serta instansi terkait lainnya.
Langkah evaluasi sepanjang tahun 2026 ini menjadi landasan kalkulasi anggaran program MBG untuk periode selanjutnya.
Sebelumnya, BGN telah mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp 270,2 triliun untuk melayani target 81,5 juta penerima manfaat pada tahun 2027.
>>> Delapan Komoditas Pangan RI Sudah Swasembada Standar FAO
"Yang jelas akan ada efisiensi lagi," kata Arumsari.