Harga emas batangan PT Antam Tbk (ANTM) masih menunjukkan performa kuat pada perdagangan Selasa, 16 Juni 2026.
Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, harga emas Antam tertahan di posisi Rp 2.729.000 per gram.
>>> Krisis Replikasi Ilmiah: Antara Fondasi Kebenaran dan Asumsi Akademik
Sehari sebelumnya, Senin (15/6/2026), harga komoditas ini sempat melonjak Rp 18.000 hingga mencapai level yang sama.
Pergerakan positif juga terjadi pada Sabtu (13/6/2026) dengan kenaikan tipis Rp 2.000 per gram, yang menempatkan emas Antam di angka Rp 2.711.000 per gram.
Sepanjang tahun 2026, nilai investasi emas batangan Antam telah tumbuh 9,68%.
Sebagai perbandingan, pada awal tahun 1 Januari lalu, harga emas Antam masih berada di posisi Rp 2.488.000 per gram.
>>> Harga Emas Perhiasan di Raja Emas dan Laku Emas 16 Juni 2026 Stabil
Meski demikian, posisi saat ini belum melampaui rekor tertinggi sepanjang masa (ATH) yang sempat menyentuh Rp 3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026.
Sementara itu, harga buyback emas Antam oleh perusahaan tidak berubah pada Selasa (16/6/2026) dan menetap di angka Rp 2.500.000 per gram.
Setiap transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.
10/2017.
>>> Investor Disarankan Menunda Pembelian Emas secara Agresif saat Koreksi
Besaran potongan PPh 22 adalah 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang belum memiliki NPWP.
Pungutan pajak ini langsung dipotong dari total dana hasil transaksi buyback.
Berikut rincian harga setiap pecahan emas batangan Antam pada Selasa, 16 Juni 2026, sebelum pajak:
- 0,5 gram: Rp 1.414.500
- 1 gram: Rp 2.729.000
- 2 gram: Rp 5.398.000
- 3 gram: Rp 8.072.000
- 5 gram: Rp 13.420.000
- 10 gram: Rp 26.785.000
- 25 gram: Rp 66.837.000
- 50 gram: Rp 133.595.000
- 100 gram: Rp 267.112.000
- 250 gram: Rp 667.515.000
- 500 gram: Rp 1.334.820.000
- 1000 gram: Rp 2.669.600.000
Untuk pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi konsumen yang memiliki NPWP, dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP.
>>> 10 Profesi yang Tidak Bisa Digantikan Kecerdasan Buatan
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong resmi PPh 22.