⌂ Home News Tamara Tyasmara Nilai Vonis 20 Tahun Yudha Arfandi Belum Setimpal
News

Tamara Tyasmara Nilai Vonis 20 Tahun Yudha Arfandi Belum Setimpal

Tamara Tyasmara
Tamara Tyasmara
A A Text Size16px

Proses hukum kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante telah mencapai babak akhir. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Yudha Arfandi.

Peristiwa pembunuhan berencana itu terjadi pada 27 Januari 2024 di sebuah kolam renang di Jakarta Timur.

Yudha terbukti melanggar Pasal 76c Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP.

Artis Tamara Tyasmara mengungkapkan rasa lega karena proses hukum sang putra kini telah selesai.

Namun, ia memandang hukuman tersebut tidak akan pernah setara dengan nyawa anaknya yang telah tiada.

"Sebenarnya dari awal, hukuman apa pun itu kan enggak ada yang menggantikan Dante.

Jadi, gimana ya, walaupun 20 tahun rasanya menurut aku belum sebanding," kata Tamara di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/6/26).

Tamara juga menyoroti perbedaan antara tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan vonis Majelis Hakim. Jaksa sebelumnya menuntut Yudha dengan hukuman mati, namun hakim memutuskan 20 tahun penjara.

"Tapi apa pun itu kan Jaksa waktu itu menuntutnya hukuman mati, tapi Hakim kan memutuskan ya 20 tahun.

Ya sudah, alhamdulillah. Masih ada hukuman yang lebih besar lagi nanti di akhirat," ungkapnya.

Di sisi lain, pihak terdakwa sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan banding. Upaya hukum tersebut resmi ditolak oleh Mahkamah Agung.

Tamara bersyukur atas penolakan itu. Ia sempat cemas jika hukuman pelaku diringankan di tingkat peradilan yang lebih tinggi.

"Ya lega juga. Aku tuh was-was, takut banget kayaknya diterima gitu.

Kalau diterima aku kayaknya enggak ngerti harus kayak gimana gitu. Jadi pas ditolak ya alhamdulillah bersyukur banget sama keputusan itu," ungkap Tamara.

About the Author
📰 Latest Updates