Pemerintah menetapkan Selasa, 16 Juni 2026 sebagai hari libur nasional dalam rangka Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.
Keputusan ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
>>> DJKN Pastikan Belum Ada Aset Negara Diserahkan ke BPI Danantara
SKB tersebut diterbitkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB dengan Nomor 1017 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 2 Tahun 2025.
Dalam SKB tersebut, libur Tahun Baru Islam kali ini tidak disertai cuti bersama. Masyarakat hanya mendapatkan satu hari libur yang jatuh di tengah pekan.
>>> Piaggio Indonesia Resmikan Dealer Motoplex Pertama di Batam
Peringatan dan Daftar Libur Nasional Lainnya
Momentum Tahun Baru Islam biasanya diisi umat Islam dengan kegiatan keagamaan, doa bersama, dan zikir di masjid maupun lingkungan tempat tinggal.
Libur ini merupakan hari libur nasional terakhir di bulan Juni 2026.
Sepanjang bulan tersebut, hanya ada dua hari libur nasional: Hari Lahir Pancasila (1 Juni) dan Tahun Baru Islam (16 Juni), tanpa cuti bersama.
>>> Pemprov DKI Jakarta Padamkan Lampu Sejam, Hemat Listrik Rp108 Juta
Aktivitas masyarakat dan kedinasan akan kembali normal pada Rabu, 17 Juni 2026.
Berikut sisa libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 setelah Juni:
>>> Cara Cek Tagihan dan Bayar Cicilan SPayLater Shopee agar Bebas Denda
- 17 Agustus 2026 (Senin) – Libur Nasional Hari Kemerdekaan RI
- 25 Agustus 2026 (Selasa) – Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
- 24 Desember 2026 (Kamis) – Cuti Bersama Hari Raya Natal
- 25 Desember 2026 (Jumat) – Libur Nasional Hari Raya Natal
Pemerintah masih memiliki beberapa hari libur nasional dan cuti bersama hingga akhir tahun 2026.