⌂ Beranda News KPTDP dan Kemensos Rumuskan 7 Kriteria Baru Penerima Bansos

KPTDP dan Kemensos Rumuskan 7 Kriteria Baru Penerima Bansos

KPTDP dan Kemensos Rumuskan 7 Kriteria Baru Penerima Bansos
Ilustrasi kriteria baru penerima bansos
A A Ukuran Teks16px

Namun, sistem ini juga menerapkan daftar positif berbasis data Dukcapil sebagai pengecualian khusus demi menjamin hak warga yang benar-benar membutuhkan bantuan.

"Jadi ada filter ini negative list, ada filter ini positive list," sebut Dika.

Daftar positif tersebut memberikan dispensasi lolos bagi lansia yang berada di kartu keluarga tunggal dan mendiami Rumah Tidak Layak Huni, meskipun data desil awal mereka tercatat tinggi.

"Kenapa? Karena ini diskusi tim pesasaran juga, high likely desilnya yang error.

Kalau udahlah lansia tunggal, tinggalnya di rumah tidak layak huni, harusnya nggak tinggi dong desilnya. Sehingga kita nggak mau mengambil resiko untuk meng-exclude orang yang sebetulnya butuh.

Jadi kita mencari kriteria apa yang kira-kira bisa dikasih golden ticket," ujar Dika.

Kelompok lain yang berpotensi langsung dinyatakan layak tanpa memedulikan tingkatan desil adalah keluarga dengan anggota disabilitas yang menempati Rumah Tidak Layak Huni.

"Jadi ada kriteria positive list, ada kriteria negative list yang tadi saya sampaikan yang tujuh, tapi ada kriteria positive list," pungkas Dika.

KPTDP yang merumuskan kebijakan ini merupakan komite beranggotakan Kemenkeu, Kemenkum, Kemendagri, Bappenas, BPKP, LKPP, dan BSSN.

>>> Bridestory Fair 2026 Hadir di JICC Senayan dengan Tema Petal Dreamscape

Lembaga ini dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan selaku Penasihat Khusus Presiden bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan, didampingi KemenPANRB dan Komdigi sebagai Wakil Ketua.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru