⌂ Beranda News KPTDP dan Kemensos Rumuskan 7 Kriteria Baru Penerima Bansos

KPTDP dan Kemensos Rumuskan 7 Kriteria Baru Penerima Bansos

KPTDP dan Kemensos Rumuskan 7 Kriteria Baru Penerima Bansos
Ilustrasi kriteria baru penerima bansos
A A Ukuran Teks16px

Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) bersama Kementerian Sosial merumuskan tujuh kriteria penyaringan baru untuk menentukan kelayakan pendaftar bantuan sosial secara online melalui portal Perlindungan Sosial.

Langkah ini diambil guna mengatasi kekeliruan data penerima bantuan atau exclusion error di Indonesia. Pengintegrasian data lintas delapan instansi dilakukan secara real-time memanfaatkan Digital Public Infrastructure.

>>> Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok Pertalite Normal di Seluruh SPBU

Kriteria Administrasi yang Diterapkan

Kriteria administrasi mencakup batasan desil, kepemilikan aset, tingkat upah, status pekerjaan, hingga konsumsi daya listrik harian. Koordinator Gugus Tugas KPTDP, Rahmat Andika, memaparkan aturan dasar tersebut di Surabaya.

"Nah, untuk program ini kriterianya sebetulnya, hanya menambah beberapa data administrasi dari kriteria desil.

Kalau desil ini kan sesuai peraturan Kemensos, PKH BPNT harus desil empat ke bawah, satu," kata Dika.

Aturan kedua menyasar kepemilikan aset berupa tanah.

Pendaftar dipastikan tidak layak menerima bantuan apabila memiliki sertifikat tanah lebih dari satu, meskipun masuk dalam kategori desil rendah.

"Kemudian yang kedua adalah memiliki sertifikat tanah tidak lebih dari satu.

Jika ternyata orang yang mendaftar ini desil rendah, tapi sertifikat tanahnya tiga, di pendaftaran tadi dia tidak layak," ujar Dika.

Penyaringan selanjutnya memanfaatkan data dari Korlantas terkait kepemilikan kendaraan bermotor. Kepemilikan mobil otomatis menggugurkan hak pendaftar, sedangkan kendaraan roda dua tidak mengecualikan mereka dari program bantuan.

"Lalu kepemilikan mobil, mobil loh ya, roda empat. Jadi motor gitu tidak membuat dia excluded, dia tetap bisa, kecuali dia punya mobil.

>>> Cara Cek Desil DTSEN 2026 Lewat HP untuk Ketahui Status Bansos

Ini data dari Korlantas," ucap Dika.

Filter keempat menyasar besaran upah yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dengan batas ambang sebesar 1,082 juta rupiah per kapita per bulan setelah dibagi jumlah anggota kartu keluarga.

Status pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara penuh waktu juga menjadi kriteria penggugur berikutnya.

"Lalu ASN, status ASN. Jadi kalau ASN, kecuali PPPK paruh waktu itu tidak.

Jadi hanya ASN yang full time, itu menjadi penggugur," tambah Dika.

Kriteria keenam menggunakan indikator ID pelanggan untuk menyaring konsumsi listrik harian masyarakat. Pendaftar yang mengonsumsi daya melebihi ambang batas yang ditentukan secara iteratif akan otomatis ditolak oleh sistem.

"Begitu ID pelanggan dimasukkan, filternya yang kena adalah ID pelanggannya ini harus konsumsinya, kalau konsumsinya di atas 41,5 kwh per kapita per bulan, barulah dia kena filter.

Kalau di bawah itu nggak kena filter. Sekali lagi, itu pun iteratif," ungkap Dika.

Penyaringan ketujuh tetap mengacu pada data desil dari Kemensos.

>>> Ramalan Zodiak Cinta: Kunci Hubungan Harmonis Lewat Komunikasi Terbuka

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru