⌂ Beranda News Cara Cek Bansos PKH 2026 dan Kategori Penerimanya

Cara Cek Bansos PKH 2026 dan Kategori Penerimanya

Cara Cek Bansos PKH 2026 dan Kategori Penerimanya
Ilustrasi cek bansos PKH 2026
A A Ukuran Teks16px

Program Keluarga Harapan (PKH) 2026 kembali disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.

Pengecekan status penerimaan dapat dilakukan secara online melalui dua cara, yaitu website resmi Kemensos dan aplikasi Cek Bansos.

>>> Cara Mudah Cek Bansos Kemensos Juni 2026 Secara Online

Persyaratan Penerima PKH 2026

Sebelum mengecek, pastikan Anda terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai keluarga miskin atau rentan.

Selain itu, harus memiliki komponen keluarga seperti ibu hamil, balita, pelajar, lansia, atau penyandang disabilitas berat.

Penerima tidak boleh berstatus sebagai ASN, BUMN, atau PNS. Data penerima dapat berubah karena pemerintah melakukan pembaruan secara berkala.

>>> Harga Emas Perhiasan Hari Ini Sabtu 13 Juni 2026: Raja Emas dan Laku Emas Naik

Cara Cek Melalui Website Resmi

Kunjungi situs cekbansos. kemensos.

go. id.

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit sesuai KTP, lalu isi kode captcha yang muncul.

Klik tombol "Cari Data" dan tunggu hasil pencarian. Jika terdaftar, sistem akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan, kategori, dan status pencairan.

>>> Jennifer Coppen dan Justin Hubner Resmi Menikah di Bali dengan Adat Jawa

Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos

Unduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store. Buka aplikasi dan pilih menu "Cek Bansos".

Masukkan NIK sesuai KTP, lalu lanjutkan proses pencarian. Sistem akan menampilkan status bantuan dan kategori penerima yang terdaftar.

Kategori dan Besaran Bantuan PKH 2026

Berikut rincian kategori penerima dan nominal bantuan per tahun:

>>> Iran Perketat Keamanan Cadangan Uranium di Tengah Rencana Kesepakatan dengan AS

  • Ibu hamil: hingga Rp3.000.000
  • Anak usia dini/balita: hingga Rp3.000.000
  • Siswa SD: Rp900.000
  • Siswa SMP: Rp1.500.000
  • Siswa SMA: Rp2.000.000
  • Lansia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000
  • Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000
  • Korban pelanggaran HAM berat: hingga Rp10.800.000

Pastikan data Anda selalu diperbarui agar tidak terlewat dari pencairan bantuan.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru