Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Jumat (12/6/2026).
Putusan ini terkait dengan pengiriman pesawat tak berawak atau drone militer ke wilayah Korea Utara.
>>> IHSG Anjlok 30 Persen Sepanjang 2026, Tertekan Geopolitik dan Rupiah
Operasi Drone untuk Kepentingan Politik
Majelis hakim memutuskan bahwa operasi drone tersebut merupakan skenario Yoon untuk memicu respons militer dari Pyongyang.
Langkah itu sengaja diambil demi menciptakan krisis keamanan nasional guna membenarkan deklarasi darurat militer pada Desember 2024.
Pengadilan menyatakan bahwa tindakan tersebut menyalahgunakan wewenang komando angkatan bersenjata demi kepentingan politik pribadi.
>>> Tecno POVA 8 Resmi Meluncur dengan Alive Matrix Display dan Baterai 8000 mAh
Kekuasaan presiden seharusnya digunakan sepenuhnya untuk melindungi negara, bukan untuk agenda politik tertentu.
Yoon Suk-yeol menolak seluruh tuduhan tersebut. Ia berdalih bahwa langkah yang diambilnya saat itu murni demi stabilitas negara.
Tim penasihat hukum Yoon menambahkan bahwa penerbangan drone itu merupakan tindakan balasan terhadap pengiriman balon pembawa sampah oleh Korea Utara.
>>> Harga Emas Pecahan Kecil BSI hingga Minigold Bervariasi 12 Juni 2026
Hukuman 30 tahun penjara ini menambah daftar vonis hukum bagi Yoon, yang saat ini masih ditahan.
Ia juga sedang mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup dalam kasus terpisah, yakni dugaan memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer 2024.
Deklarasi darurat militer pada larut malam itu sempat memicu protes massal dan mengguncang stabilitas keuangan Korea Selatan.
>>> Garena Rilis Kode Redeem Free Fire Terbaru 12 Juni 2026, Buruan Klaim
Krisis politik tersebut berujung pada pemecatan Yoon dari jabatannya, sebelum akhirnya Presiden Lee Jae-myung terpilih melalui pemilu.