⌂ Beranda News DPR dan Pemerintah Sepakati Penggunaan Saldo Anggaran Lebih Harus Berizin

DPR dan Pemerintah Sepakati Penggunaan Saldo Anggaran Lebih Harus Berizin

DPR dan Pemerintah Sepakati Penggunaan Saldo Anggaran Lebih Harus Berizin
Rapat pemerintah dan DPR tentang KEM PPKF 2027
A A Ukuran Teks16px

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati bahwa pemanfaatan dana saldo anggaran lebih (SAL) pada tahun berjalan wajib mengantongi izin dari parlemen.

Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Panitia Kerja Defisit saat membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2027, Jumat (12/6/2026).

>>> Jadwal Lengkap ARRC Jepang 12-14 Juni 2026 di Sirkuit Motegi

Anggota Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, menyatakan bahwa penggunaan SAL harus mendapatkan persetujuan DPR sesuai peraturan perundang-undangan.

"Pemanfaatannya dioptimalkan sebagai buffer untuk mengantisipasi ketidakpastian serta mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya dalam rapat tersebut.

Dasar Hukum dan Perbedaan dengan Regulasi Sebelumnya

Aturan mengenai restu parlemen sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Regulasi tersebut menyebutkan bahwa pemakaian dana cadangan di luar urusan pengelolaan kas, penutupan pelebaran defisit, serta penambahan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) memerlukan persetujuan DPR.

Pasal 31 ayat 2 memberikan wewenang kepada bendahara umum negara untuk mengelola dana SAL demi mendukung kebijakan pemerintah dan mitigasi risiko pasar.

>>> BPI Danantara Pangkas Jumlah BUMN Menjadi 200-300 Perusahaan

Optimalisasi saldo ini dapat dilakukan melalui penempatan dana di luar Bank Indonesia.

Implementasi pengelolaan juga dapat disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada BUMN, BUMD, pemerintah daerah, atau badan hukum lain.

Prasyarat utamanya adalah lembaga tersebut memiliki penugasan resmi dari pemerintah untuk menjalankan kebijakan nasional.

Mekanisme pengetatan ini berbeda dengan regulasi sebelumnya dalam UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025.

Pada aturan tahun lalu, pemerintah memiliki keleluasaan penuh menggunakan sisa anggaran tanpa izin parlemen saat defisit fiskal membengkak melebihi target.

Pasal 25 ayat 1 UU tersebut menyatakan, "Dalam hal anggaran diperkirakan defisit melampaui target yang ditetapkan dalam APBN, Pemerintah dapat menggunakan dana SAL, penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan SBN, dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai tambahan pembiayaan."

>>> Rigen Rakelna dan Indah Ningtyas Sambut Kelahiran Anak Keempat

Total Saldo Anggaran Lebih Capai Rp420 Triliun

Hingga saat ini, total SAL yang dikuasai pemerintah tercatat sebesar Rp420 triliun.

Pemerintah telah menempatkan dana Rp300 triliun di lembaga perbankan secara bertahap sejak September 2025, sedangkan sisanya Rp120 triliun ditempatkan di Bank Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berulang kali menegaskan bahwa otoritas fiskal belum menyentuh dana cadangan tersebut.

Langkah menahan pencairan dana kas ini dilakukan di tengah ketatnya kondisi keuangan negara akibat dampak ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang menjalar ke perekonomian domestik.

Kementerian Keuangan saat ini lebih memprioritaskan agenda efisiensi belanja pada setiap kementerian dan lembaga negara.

>>> AFTECH Tegaskan Pinjaman Daring Buka Akses Keuangan UMKM

Kebijakan pemangkasan operasional tersebut diambil sebagai solusi taktis jangka pendek untuk meredam gejolak ekonomi global yang terus meningkat.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru