Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol pada Jumat (12/6/2026).
Ia dinyatakan bersalah atas dakwaan membantu musuh dan menyalahgunakan kekuasaan. Kasus ini terkait pengiriman sejumlah drone ke Korea Utara.
>>> BEM UI Gelar Demo di Bundaran HI, Massa Bawa 5 Tuntutan
Operasi Drone untuk Provokasi
Aksi pengiriman pesawat tanpa awak tersebut dinilai sengaja dilakukan untuk memprovokasi konfrontasi militer dengan Korea Utara.
Langkah itu diambil guna menciptakan alasan demi mendeklarasikan darurat militer pada tahun 2024.
Majelis hakim menyatakan operasi rahasia itu dieksekusi dengan mempertaruhkan keselamatan warga Korea Selatan sendiri.
>>> Uji Ketajaman Mata dengan Tantangan Mencocokkan Bayangan
"Operasi ini melibatkan penggunaan aset militer Korea Selatan untuk kepentingan pribadi yang sama sekali tidak terkait dengan keamanan nasional maupun pertahanan wilayah," tegas pengadilan dalam rilis resminya.
Akibat operasi tersebut, aset militer Korea Selatan menjadi terekspos oleh pihak lawan. Hal ini mempersulit operasi di masa depan dan memicu penguatan kesiapsiagaan militer Korea Utara.
Bantahan Tim Hukum
Tim hukum Yoon Suk Yeol melayangkan kritik keras terhadap putusan tersebut.
>>> MR.D.I.Y. Indonesia Bagikan Dividen Perdana Rp440 Miliar
Pihak pembela berargumen bahwa pengiriman drone merupakan respons langsung terhadap aksi provokasi Korea Utara yang sebelumnya menerbangkan ribuan balon berisi sampah dan selebaran propaganda ke wilayah Korea Selatan.
"Mengategorikan tindakan militer yang diambil untuk membela negara sebagai tindakan kriminal adalah bentuk pengabaian terhadap realitas keamanan yang sedang dihadapi Korea Selatan," tulis tim hukum Yoon dalam pernyataan resminya.
Sebelumnya pada tahun 2024, Pyongyang mengeklaim penerbangan balon sampah tersebut sebagai balasan atas latihan militer gabungan antara Korea Selatan dan Amerika Serikat.
>>> DPR Minta Kebijakan Fiskal 2027 Lindungi Kelas Menengah
Putusan ini memperpanjang hukuman bagi Yoon yang saat ini sudah mendekam di penjara seumur hidup atas kasus memimpin pemberontakan melalui deklarasi darurat militer yang kini bergulir di tingkat banding.