Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka peluang untuk mengevaluasi regulasi sistem pekerja alih daya atau outsourcing di Indonesia.
Langkah ini diambil setelah pemerintah menerima berbagai aspirasi dari kelompok pengusaha dan serikat pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan kesiapan tersebut di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Kamis (18/6/2026).
Pembahasan peninjauan ini sebelumnya telah bergulir dalam diskusi di Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
"Kita paham bahwa ada dinamika dan fase saat pembahasan di LKS Tripnas itu juga ada masukan dari pengusaha, serikat buruh dan serikat pekerja," ujar Yassierli.
"Kami dari pemerintah melihat kalau memang ada aspirasi untuk meninjau kembali, kita siap meninjau kembali," tambahnya.
Kendati demikian, Menaker belum memberikan kepastian mengenai potensi pemangkasan jenis pekerjaan yang boleh menggunakan sistem alih daya saat ini.
"Kita tunggu aja," kata Yassierli singkat.
Ia menekankan bahwa setiap perubahan kebijakan ketenagakerjaan wajib melalui proses musyawarah yang inklusif.
Mekanisme ini mengacu pada aturan outsourcing yang berlaku dalam Permenaker Nomor 7 tentang Pekerja Alih Daya.
"Apa pun itu regulasi harus ada dialog sosial, meaningful participation, dan itu harus dilewati," tuturnya.
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mendesak agar aturan diperketat.
Ia mengusulkan sistem alih daya dibatasi hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang spesifik.
Keempat jenis itu adalah security atau keamanan, driver atau sopir, katering atau penyediaan makanan di perusahaan, dan cleaning service atau kebersihan.
