Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax menjadi Rp 16.250 per liter.
Kenaikan ini berlaku sejak Rabu (10/6/2026).
>>> DPR Mulai Bahas UU Indonesia Financial Center Bulan Depan
Sebelumnya, harga Pertamax sempat bertahan di level Rp 12.300 per liter. Kenaikan signifikan ini dipicu oleh sejumlah faktor global.
Penyebab Kenaikan Harga Pertamax
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan bahwa gejolak geopolitik global membuat harga minyak dunia sangat fluktuatif.
Kondisi ini berdampak langsung pada harga BBM di dalam negeri, terutama untuk jenis nonsubsidi.
>>> SMA Negeri 3 Semarang Terapkan Sistem Antrean Digital ala Hotel untuk SPMB 2026
"Penyesuaian harga BBM nonsubsidi mengikuti mekanisme pasar sesuai formula yang telah ditetapkan pemerintah," ujarnya saat dihubungi, Kamis (11/6/2026).
Selain harga minyak internasional, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS juga mempengaruhi penetapan harga baru. Biaya distribusi, penyimpanan, dan kebijakan perpajakan turut menjadi faktor keekonomian.
>>> Harga Buyback Emas Antam Anjlok Rp92.000 per Gram
Menurut Anggia, penyesuaian harga BBM nonsubsidi cepat atau lambat tidak terhindarkan.
Ia menambahkan bahwa negara-negara tetangga di Asia Tenggara telah lebih dulu menaikkan harga BBM sejenis dengan nilai yang lebih tinggi.
BBM Subsidi Tidak Ikut Naik
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak menyasar BBM bersubsidi. Anggia menegaskan bahwa harga Pertalite dan Solar subsidi tidak akan berubah dalam waktu dekat.
>>> Sekolah di Jawa Tengah Manfaatkan AI untuk SPMB 2026
"Presiden memerintahkan agar harga BBM subsidi dijamin tidak naik demi melindungi kelompok rentan dan menjaga stabilitas ekonomi," pungkasnya.
