⌂ Beranda News Kemenkes Batasi Kenaikan Harga Obat Maksimal 10 Persen Imbas Pelemahan Rupiah
News

Kemenkes Batasi Kenaikan Harga Obat Maksimal 10 Persen Imbas Pelemahan Rupiah

Obat-obatan di rak apotek
Obat-obatan di rak apotek
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membatasi kenaikan harga obat maksimal 10 persen.

Kebijakan ini diumumkan pada Rabu (10/6/2026) di Jakarta sebagai antisipasi dampak pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Langkah tersebut diambil setelah koordinasi dengan para pelaku industri farmasi. Pemerintah melakukan perhitungan ulang terhadap komponen produksi yang terdampak langsung oleh fluktuasi mata uang asing.

Komponen Produksi yang Terdampak

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes, Lucia Rizka Andalucia, menjelaskan bahwa komponen yang terdampak kenaikan adalah bahan baku dan bahan kemas.

Keduanya termasuk dalam cost of goods sold (COGS) atau biaya produksi.

Porsi COGS mencapai sekitar 40 persen dari harga obat. Sementara itu, biaya lain seperti distribusi, pemasaran, dan operasional dalam negeri dipastikan tidak mengalami lonjakan.

"Jadi memang kita pahami ada kenaikan. Rata-rata sekitar 10 persen karena kita masih mengimpor sebagian bahan baku obat," kata Rizka.

Pembatasan ketat diberlakukan agar penyesuaian harga jual obat tidak membebani masyarakat. Kemenkes memastikan fluktuasi harga saat ini masih dalam koridor batas aman.

"Tidak lebih dari 10 persen, karena yang naik hanya komponen COGS, sementara biaya-biaya lainnya tidak mengalami kenaikan," pungkas Rizka.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyatakan bahwa lonjakan harga obat tidak akan linier dengan persentase penurunan rupiah.

Sebagai simulasi, kenaikan dolar AS sebesar 20 persen tidak akan memicu lonjakan harga obat dalam persentase yang sama.

Kebijakan ini memastikan proteksi konsumen tetap berjalan, mengingat porsi bahan baku impor dan kemasan hanya sekitar 40 persen dari total biaya produksi.

📰 Update Terbaru