Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini bisa dilakukan secara online tanpa harus mengantre di kantor Samsat.
Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) memudahkan pemilik motor untuk melunasi pajak tahunan dari rumah.
>>> Keluarga Dono dan Kasino Restui Film Warkop DKI Viralin DOoOong
Persiapan Sebelum Membayar
Pastikan Anda memiliki smartphone dengan aplikasi SIGNAL terinstal. Siapkan data diri seperti NIK, nama lengkap, nomor telepon aktif, dan email.
Data kendaraan sesuai STNK juga diperlukan, meliputi nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin. Sediakan akses ke mobile banking, internet banking, ATM, atau dompet digital untuk pembayaran.
>>> Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 6,5 Persen pada 2027
Perlu diingat, layanan ini hanya untuk pajak tahunan. Perpanjangan STNK lima tahunan tetap harus dilakukan langsung di Samsat karena memerlukan pemeriksaan fisik kendaraan.
Langkah-Langkah Pembayaran via SIGNAL
Pertama, unduh aplikasi SIGNAL dari Google Play Store atau App Store. Setelah terinstal, lakukan registrasi akun dengan mengisi data diri dan verifikasi.
Kedua, tambahkan data kendaraan sesuai STNK, yaitu nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin. Sistem akan menampilkan rincian tagihan pajak yang harus dibayar.
>>> Kenaikan Harga Pertamax Dongkrak Biaya Pengisian BBM NMax dan PCX 160
Ketiga, lakukan pembayaran melalui metode yang tersedia, seperti mobile banking, internet banking, ATM, atau dompet digital menggunakan kode pembayaran atau virtual account.
Terakhir, simpan bukti pembayaran digital yang diterbitkan sistem. Di beberapa daerah, tersedia layanan pengiriman dokumen pengesahan STNK ke alamat pemilik.
>>> Regulasi Uni Eropa Tunda Kehadiran Siri AI di iPhone dan iPad
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pemilik motor dapat membayar pajak tahunan secara praktis tanpa antre di Samsat.