⌂ Beranda News Bahlil Batalkan Skema Gross Split untuk Tambang Minerba

Bahlil Batalkan Skema Gross Split untuk Tambang Minerba

Bahlil Batalkan Skema Gross Split untuk Tambang Minerba
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan pernyataan tentang pembatalan skema gross split
A A Ukuran Teks16px

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan skema bagi hasil gross split tidak akan diterapkan pada sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Penegasan ini disampaikan Bahlil dalam konferensi pers di gedung Parlemen Senayan, Senin (8/6/2026).

>>> Al Ghazali Mendadak Jadi Drummer Dewa 19 di Malaysia Gantikan Tyo Nugros

"Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas.

Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden [Prabowo Subianto] yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas; minyak dan gas," ungkap Bahlil.

Ia menegaskan tidak ada perubahan aturan untuk sektor minerba demi menjaga stabilitas usaha.

"Sementara itu, di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali, sehingga ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya.

Itu tugas saya untuk menjaga itu," tegas Bahlil.

Sebelumnya, pemerintah sempat mengkaji perubahan sistem bagi hasil pertambangan setelah Bahlil menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Selasa (5/5/2026).

Penataan tersebut awalnya direncanakan untuk mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor tambang baru maupun lama.

"Khususnya pertambangan-pertambangan—baik yang lama maupun yang baru — itu nanti akan kita mencoba untuk mengoptimalkan pendapatan negaranya secara maksimal dan ini kita akan memakai contoh seperti pembagian hasil daripada pengelolaan migas kita," kata Bahlil saat itu.

>>> IHSG Ditutup Melemah 2,87 Persen pada Sesi I Imbas Data Cadangan Devisa

Skema cost recovery maupun gross split sempat dipertimbangkan untuk diuji coba dalam kerja sama dengan pihak swasta.

Rencana ini memicu kekhawatiran dari pelaku industri, termasuk Asosiasi Penambang Nikel Indonesia.

Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia Meidy Katrin Lengkey menyatakan skema bagi hasil di industri pertambangan membutuhkan kajian yang lebih komprehensif.

"Melihat kondisi perbedaan industrialisasi di migas dan komoditas mineral atau minerba, mungkin perlu ada kajian dan research yang lebih mendalam sehingga membuat nyaman investor," ujar Meidy.

Ia menambahkan bahwa sektor hilir nikel saat ini memegang nilai investasi terbesar dibandingkan komoditas tambang lainnya di Indonesia.

Perubahan regulasi tanpa hitungan yang jelas dinilai dapat langsung memukul iklim investasi jangka panjang.

"Untuk nikel sendiri, paling gede di antara semua komoditas. Investasinya paling banyak.

>>> KAI Alokasikan Rp3,8 Triliun PMN untuk Pengadaan KRL Jabodetabek

Terus tiba-tiba, investor udah enggak nyaman ya. Kita mau ngapain?"

cetus Meidy.

Sebelum keputusan pembatalan, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengakui adanya kajian penerapan skema gross split sebesar 70:30 untuk sektor pertambangan.

Skema tersebut membagi 70 persen pendapatan untuk pemerintah dan 30 persen untuk pengelola tambang.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung juga mengonfirmasi bahwa pembahasan angka bagi hasil tersebut tengah bergulir di tingkat Direktorat Jenderal Minerba.

"Itu yang ini gross split itu kelihatannya, itu masih dalam pembahasan. Itu nanti lagi dikaji oleh [Ditjen] Minerba," katanya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (5/6/2026).

Yuliot menambahkan bahwa penentuan skema regulasi memerlukan banyak pertimbangan teknis, nilai ekonomi, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha.

"Jadi, tentu ini berdasarkan kajian teknis, ekonomis, dan juga mempertimbangkan pendapatan negara," ujar dia.

>>> Hunex Rilis Mamiya di Nintendo Switch pada Juni 2026

Ia memastikan pelaksanaan aturan baru di sektor ESDM harus tetap mengedepankan percepatan pengamanan ekonomi tanpa mengorbankan kepastian berusaha.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru