Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Regulasi ini memberlakukan kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN khusus.
>>> Ruben Onsu Respons Singkat Video Permintaan Maaf Sarwendah
PP tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden pada Rabu, 20 Mei 2026. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengundangkan beleid itu pada hari yang sama.
Kewenangan BUMN Ekspor
Kebijakan ini menetapkan bahwa BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk mengekspor komoditas SDA strategis. BUMN tersebut juga berwenang menentukan harga jual komoditas tersebut.
Ketentuan mengenai penetapan harga dan batasan margin keuntungan oleh BUMN khusus tercantum dalam Pasal 3 regulasi ini.
Aturan tersebut menegaskan independensi perusahaan negara dalam mengelola komoditas strategis yang diekspor.
>>> Bank Sentral China Borong 320.000 Troy Ons Emas pada Mei
"Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor, harga jual komoditas ditentukan oleh BUMN Ekspor," bunyi Pasal 3 Ayat 2 PP Nomor 24 Tahun 2026.
Pemerintah juga membatasi pengambilan keuntungan agar tetap dalam koridor hukum. Hal ini untuk menjaga stabilitas dan kewajaran harga di pasar internasional.
"BUMN Ekspor dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 Ayat 4 PP tersebut.
Tiga Komoditas Prioritas
Terdapat tiga komoditas SDA strategis yang menjadi prioritas awal dalam sistem satu pintu ini. Ketiganya adalah kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy atau paduan besi.
Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) di bawah naungan BPI Danantara sebagai gerbang utama pelaksana ekspor.
>>> Capcom Umumkan Karakter Year 4 Street Fighter 6, Tifa Lockhart Hadir
Manajemen PT DSI menyatakan bahwa penetapan harga komoditas ekspor akan menggunakan metodologi yang adil, transparan, dan akuntabel.
"Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak," ujar Manajemen Danantara.
Langkah ekspor satu pintu ini diterapkan untuk mencegah praktik under invoicing. Tujuannya memastikan nilai ekspor yang tercatat sesuai dengan transaksi riil.
Berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 24 Tahun 2026, tenggat waktu pelaksanaan ekspor melalui BUMN ekspor ditetapkan paling lambat 31 Desember 2026.
>>> Cara Cek PIP 2026 Lewat HP Menggunakan NIK dan NISN
Sistem ekspor satu pintu melalui PT DSI wajib berjalan penuh per 1 Januari 2027 setelah masa transisi dan evaluasi kontrak lama sejak Juni hingga Desember 2026.
