Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Regulasi ini menetapkan mekanisme ekspor satu pintu yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus.
>>> Capcom Resmi Umumkan Ekspansi Monster Hunter Wilds: Ascendance Rilis 2027
Dilansir dari Detik Finance, beleid tersebut ditandatangani Presiden pada 20 Mei 2026. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengundangkan aturan itu pada hari yang sama.
BUMN Khusus Berwenang Tentukan Harga
Melalui aturan ini, pemerintah menunjuk BUMN khusus untuk menangani proses ekspor.
BUMN tersebut memiliki kewenangan penuh dalam menentukan harga jual komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang dikirim ke luar negeri.
Kewenangan penetapan nilai jual tercantum dalam Pasal 3 PP Nomor 24 tahun 2026. Perusahaan negara yang ditunjuk juga diberikan hak untuk menetapkan margin keuntungan dalam batas yang wajar.
"Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor," bunyi Pasal 3 Ayat 2.
>>> Ibu Menyusui Asal Inggris Didiagnosis Kanker Paru Stadium Empat
"BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 Ayat 4.
Pemerintah menetapkan tiga komoditas SDA strategis awal yang wajib mengikuti sistem satu pintu ini. Ketiga komoditas tersebut meliputi kelapa sawit, batu bara, serta fero alloy atau paduan besi.
PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang berada di bawah naungan BPI Danantara telah ditunjuk sebagai pelaksana utama.
Perusahaan ini akan bertindak sebagai gerbang keluar utama untuk seluruh komoditas yang diatur.
Manajemen DSI menyatakan bahwa formulasi harga akan dijalankan secara transparan, adil, dan akuntabel.
Langkah penataan ini diambil demi menghapus praktik under invoicing serta memastikan pencatatan nilai ekspor sesuai dengan kondisi riil.
>>> Lisa Cloud Apresiasi Penghormatan untuk Angus Cloud di Euphoria
"Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak, sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda," ujar Manajemen Danantara dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6).
Tenggat Waktu Implementasi
Pemerintah memberlakukan tenggat waktu yang ketat bagi implementasi penuh sistem baru ini.
Pasal 7 regulasi menegaskan bahwa pengapalan komoditas terkait melalui BUMN ekspor wajib berjalan paling lambat 31 Desember 2026.
Ketentuan tersebut menandakan bahwa seluruh aktivitas ekspor kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy secara terpusat lewat PT DSI menjadi wajib per 1 Januari 2027.
Fase peralihan disediakan selama tujuh bulan, terhitung sejak Juni hingga Desember 2026.
>>> Rusia Kembangkan Pariwisata Halal untuk Tarik Wisatawan Muslim
Berdasarkan Pasal 8, BUMN Ekspor akan melakukan peninjauan terhadap kontrak penjualan yang sudah ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih aktif.