Tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim Merauke, Yasinta Moiwend atau Mama Yasinta, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Jumat (5/6/2026).
Ia didampingi kuasa hukumnya untuk mengajukan permohonan perlindungan diri.
Langkah ini diambil setelah adanya laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait peredaran film dokumenter 'Pesta Babi'.
Penayangan film itu dinilai mengancam keselamatan fisik dan mengganggu keamanan Mama Yasinta.
Proses Asesmen oleh LPSK
Pihak LPSK menyatakan akan mempelajari berkas permohonan yang masuk secara mendalam. Evaluasi mencakup analisis kasus pidana yang dilaporkan dan identifikasi jenis perlindungan yang dibutuhkan.
"Tugas kami adalah melakukan asesmen secara objektif untuk melihat kebutuhan pelindungan yang diperlukan," ujar Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati.
Perlindungan bisa berupa fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, atau layanan lain sesuai kewenangan LPSK.
LPSK kini mulai menjalankan asesmen awal dengan menggali keterangan langsung dari pemohon.
Proses ini mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang mempertimbangkan urgensi keterangan, analisis ancaman, kondisi medis-psikologis, serta rekam jejak perkara.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan adanya aduan hukum dari Mama Yasinta.
Laporan resmi menyeret sutradara Dandhy Dwi Laksono dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Merauke Johnny Teddy Wakum sebagai pihak terlapor.
Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
"Mama Sinta melaporkan tentang adanya penipuan atau pengambilan data pribadi, ini masih didalami," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol.
Budi Hermanto.
