Pakar Hukum Universitas Pancasila, Fritz Edward Siregar, menyoroti batasan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (3/5/2026).
>>> IHSG Anjlok Hampir 5 Persen, Rupiah Melemah ke Rp 17.936,5
Menurut Fritz, Kompolnas yang kuat dapat menjadi jembatan antara data kepolisian, pengaduan masyarakat, evaluasi tata kelola, dan pengawasan.
Hal itu dinilai dapat membuat Polri lebih dipercaya. Namun, penguatan lembaga pengawas eksternal tersebut tetap memerlukan batasan yang tegas.
>>> PLN Targetkan Pemangkasan Jumlah Anak Usaha Jadi 23 Perusahaan pada 2028
Batasan Agar Tidak Tumpang Tindih
Fritz menegaskan bahwa Kompolnas tidak boleh berubah menjadi penyidik paralel. Batasan kewenangan harus jelas agar tidak tumpang tindih dengan fungsi utama kepolisian.
Ia mencontohkan skema kerja Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang fokus pada ranah evaluasi kinerja.
Melalui batasan itu, Kompolnas dilarang mengintervensi hal teknis seperti penetapan tersangka, perintah penghentian penyidikan, penahanan, atau pengambilalihan penilaian objektif.
>>> Investor Asing Lepas Saham BBCA Rp 265 Miliar di Sesi I
“Biarkan hal tersebut diatur oleh hukum acaranya tersendiri,” kata Fritz.
Ia mendorong agar mekanisme pengawasan eksternal difokuskan pada aspek manajerial institusi demi mendorong perbaikan Korps Bhayangkara ke depan.
>>> Ollobot Perkenalkan Robot Pendamping Emosional OlloNi di Shenzhen
“Kompolnas sebagai pengawas eksternal seharusnya mengawasi bagaimana membuat Polri lebih baik dengan memperhatikan tata kelola pimpinannya,” imbuh dia.
