⌂ Beranda News Pemerintah Kaji Ulang Pencabutan Izin Tambang PT Agincourt Resources
News

Pemerintah Kaji Ulang Pencabutan Izin Tambang PT Agincourt Resources

Tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources
Tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah tengah mengkaji ulang pencabutan izin usaha PT Agincourt Resources. Langkah ini membuka peluang operasional tambang emas Martabe kembali berjalan pada pertengahan Mei 2026.

Izin tambang PT Agincourt Resources sebelumnya dicabut oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Perusahaan tersebut masuk dalam daftar 28 entitas yang dicabut izinnya karena dituding memicu banjir di Sumatera.

Manajemen perusahaan menyatakan kesiapan untuk kembali beroperasi setelah adanya proses peninjauan kembali. Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan kepastian usaha di Indonesia.

Jaminan Kepastian Usaha bagi Investor

Kepastian usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. Regulasi tersebut mewajibkan pemerintah melindungi penanam modal di dalam negeri.

Pasal 4 ayat (2) huruf b menyebutkan pemerintah wajib menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal.

Jaminan ini berlaku sejak proses perizinan hingga berakhirnya kegiatan penanaman modal.

Hak-hak investor juga dijabarkan dalam Pasal 14. Setiap penanam modal berhak memperoleh kepastian hak, kepastian hukum, dan kepastian perlindungan.

Kepastian hak merupakan garansi agar investor mendapatkan haknya selama mematuhi kewajiban. Kepastian hukum menempatkan peraturan perundang-undangan sebagai basis utama dalam kebijakan investasi.

Kejelasan hukum berfungsi memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban. Hal ini penting untuk mengeliminasi kecemasan serta spekulasi terkait dampak suatu tindakan hukum.

Kebijakan hukum yang adil, bermanfaat, dan pasti berperan besar dalam mendorong kesejahteraan dan stabilitas ekonomi. Investor memerlukan norma hukum yang konstan dan jelas, bukan regulasi yang kerap berubah.

Dalam ranah hukum pidana, kepastian berkaitan erat dengan asas legalitas. Seseorang hanya dapat dijatuhi hukuman apabila terdapat rumusan delik yang tertulis secara jelas.

Hukum yang dapat diprediksi memudahkan masyarakat menyelesaikan sengketa secara damai. Regulasi yang pasti turut menyeimbangkan kepentingan individu dan kelompok demi mencegah konflik.

📰 Update Terbaru