Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa gurauan yang menyasar kondisi fisik seseorang di lingkungan sekolah termasuk tindakan perundungan.
Larangan ini disampaikan di Jakarta pada Selasa, 2 Juni 2026, untuk mendorong ekosistem pendidikan yang saling menghargai.
Kementerian mengimbau lembaga pendidikan menghentikan kebiasaan mencela fisik. Candaan yang melibatkan penampilan luar selama ini kerap dianggap lumrah, padahal berisiko mengganggu psikologis siswa.
"Misalnya, Eh si kuntet! Itu kan maunya melucu tetapi itu harassment, itu bullying sebenarnya," ujar Abdul Mu'ti.
Penolakan terhadap diskriminasi fisik maupun akademis menjadi fokus utama dalam menciptakan ruang belajar yang aman.
Kemendikdasmen mengarahkan sekolah untuk mengadopsi sistem interaksi yang lebih inklusif dan partisipatif guna menumbuhkan kenyamanan siswa.
"Termasuk memandang anak dengan capaian akademik mereka. Setiap anak memiliki potensi dan kemampuan yang perlu dihargai," jelasnya.
Pembelajaran Menggembirakan Gantikan Konsep Fun Learning
Melalui penerapan metode humanis, iklim belajar mengajar diharapkan berlangsung tanpa intimidasi antarpeserta didik. Langkah ini diambil agar seluruh elemen sekolah dapat merayakan kebersamaan dalam suasana positif.
"Semua anak itu belajar bergembira. Sekolah menjadi tempat di mana semua orang merayakan kebersamaan," kata Abdul Mu'ti.
Kemendikdasmen juga mengganti istilah pembelajaran menyenangkan menjadi pembelajaran menggembirakan. Penyesuaian ini dilakukan agar tidak memicu salah paham bahwa proses edukasi yang menyenangkan harus selalu diisi lelucon.
"Kami memang sedikit mengganti terjemahan joyful dari menyenangkan menjadi menggembirakan. Karena yang lama itu kesannya fun learning itu belajar yang funny learning," pungkasnya.