Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi membebaskan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini berlaku mulai Senin, 1 Juni 2026.
>>> Menpar Ajak Investor Perluas Investasi Pariwisata ke Luar Bali
Pembebasan sanksi diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-499 Jakarta sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program pemutihan ini berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengonfirmasi pemberian keringanan tersebut. Menurutnya, langkah ini untuk meringankan beban finansial wajib pajak.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraannya dengan lebih ringan melalui pembebasan sanksi administratif," kata Lusiana, Senin (1/6/2026).
>>> Harga Emas Antam Diprediksi Turun Imbas Negosiasi AS-Iran
Melalui kebijakan ini, warga pemilik kendaraan dibebaskan dari bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. Fasilitas ini diberikan secara otomatis oleh sistem komputer tanpa perlu mengajukan permohonan khusus.
"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya selama periode program berlangsung," ujar Lusiana.
>>> iClever QuietShield Q950: Headphone Anak Pertama Bersertifikasi TÜV
Secara legalitas, aturan insentif ini telah disahkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
Aturan tersebut mengatur pembebasan sanksi administratif secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak kesadaran pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan untuk segera melunasinya.
>>> iMe Indonesia Rilis Aturan Konser BTS WORLD TOUR ARIRANG Jakarta
Pemprov DKI memberikan keringanan pajak daerah berupa penghapusan sanksi administratif denda PKB dan BBNKB selama tiga bulan ke depan.
