Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menilai tindakan menaikkan biaya kepada penjual secara sepihak merupakan bentuk market abuse atau penyalahgunaan pasar.
Dalam persaingan usaha, istilah ini merujuk pada pemanfaatan posisi dominan oleh platform raksasa untuk memperlakukan mitra secara tidak adil.
Maman mengungkapkan telah menerima laporan mengenai salah satu platform e-commerce yang menaikkan biaya per 18 Mei dan berencana menaikkannya lagi mulai 1 Juni.
Menurutnya, situasi ini sangat memberatkan pelaku usaha.
"Dan bahkan ini tadi juga kami [bersama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid] diskusi ini sudah abuse market nih.
Dan habis ini saya akan ke KPPU dan kami akan sampaikan situasi kondisi ini," kata Maman usai bertemu Meutya Hafid di Kantor Komdigi pada Kamis (21/5/2026).
Maman mengingatkan bahwa Kementerian UMKM berkomitmen melindungi kepentingan pelaku usaha mikro dan kecil. Langkah ini diambil setelah menerima banyak keluhan terkait beban biaya yang terus meningkat.
Ia menambahkan bahwa besaran biaya transaksi maupun charging fee sebenarnya masih dalam batas wajar.
Namun, kenaikan tarif tanpa jadwal dan kesepakatan bersama dikhawatirkan dapat merusak arus kas para pelaku usaha.
>>> Jasa Marga Catat Lonjakan Kendaraan 13,88% di Tiga Ruas Tol Regional
"Tapi pada saat harganya yang terus naik, terus naik tanpa ada schedule waktu, tanpa ada timeline yang tepat atau disepakati, akhirnya kan mengganggu cash flow pengusaha-pengusaha mikro kecil menengah kita di Tanah Air," katanya.