Kebijakan logistik baru TikTok Shop resmi berlaku per 1 Juni 2026. Aturan ini mewajibkan penjual menanggung ongkos pengiriman untuk pesanan gagal dan pengembalian barang akibat kesalahan konsumen.
Total biaya yang dibebankan mencapai Rp10.000 untuk setiap transaksi. Manajemen memberikan masa transisi tiga bulan bagi merchant.
>>> UI Buka Jalur PPKB 2026 Tanpa Tes Tertulis, Seleksi Nilai Rapor
Selama periode tersebut, penjual masih dibebaskan dari biaya logistik untuk pengiriman gagal atau retur yang dipicu pembeli. Sistem pemotongan saldo akan diaktifkan penuh pada 1 September 2026.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi pesanan instan. Skema baru menyasar dua kondisi utama: kegagalan pengantaran paket ke alamat tujuan dan pembatalan sepihak oleh konsumen.
Rincian Biaya dan Dampak bagi Penjual
Kegagalan pengiriman hingga ke tangan konsumen memicu denda penalti bagi merchant sebesar Rp5.000 per paket.
Platform juga membebankan biaya retur atau refund hingga Rp5.000 per pengiriman jika pembeli membatalkan pesanan secara subjektif, misalnya karena berubah pikiran.
Produk yang mengalami gagal kirim sekaligus pembatalan sepihak mengakibatkan konsekuensi biaya ganda. Penjual menanggung ongkos kirim awal menuju pembeli beserta biaya logistik arus balik ke gudang asal.
Nilai kompensasi kumulatif yang ditarik platform mencapai Rp10.000 per komoditas. Biaya di atas nominal tersebut akan ditanggung oleh pihak e-commerce.
Sebagai langkah mitigasi, TikTok Shop by Tokopedia berencana meluncurkan program Asuransi Pengiriman Retur Pembeli (BRSI).
Tanggung jawab penuh tetap dibebankan kepada penjual jika pengembalian barang murni akibat kesalahan toko, seperti produk cacat, salah kirim, atau kemasan buruk.
Kerugian akibat kesalahan kurir akan dibebankan kepada penyedia layanan logistik.
>>> Kinerja Operasional IPCC Tumbuh 16% Hingga Awal Kuartal II 2026
Reaksi Pedagang dan Sorotan Menteri UMKM
Kebijakan baru ini memicu gelombang keluhan dari sejumlah pedagang di media sosial. Akun @vivileonita menyatakan regulasi ini akan berdampak langsung pada margin usaha mereka.
"Kita tuh seller jualan mau untung, bukan mau rugi. Jadi seller semuanya siap-siap hitung margin.
Ini memang tidak mudah buat kami, jadi semangat," kata Vivileonita.
Akun @rekomendefi menilai skema baru ini tidak adil karena merchant harus menanggung beban akibat kesalahan pihak lain.
Ia juga mengkhawatirkan potensi kecurangan konsumen yang sengaja menukar barang retur dengan produk lain yang rusak.
"Kalau yang kembali barangnya cacat atau sampah, kita seller itu sudah rugi bertubi-tubi, sudah tidak semangat dah," kata Defi.
Sementara itu, akun @riogandhi_ menyoroti kebingungan penjual dalam menentukan penyesuaian harga produk akibat variasi biaya pengiriman per kota dan skema biaya retur.
"Seharusnya yang diatur oknum fiktif, yang tidak benar-benar ingin belanja," kata Rio.
>>> Kriteria IGD BPJS Kesehatan yang Ditanggung Penuh Tanpa Rujukan