Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh).
Pengangkatan ini secara resmi menggeser posisi Luhut Binsar Pandjaitan yang sebelumnya menjabat saat menjadi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
>>> PLN Perluas Jaringan SPKLU di Medan untuk Dukung Ekosistem Mobil Listrik
Dasar Hukum dan Struktur Baru
Perubahan kepemimpinan tersebut disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015.
Regulasi baru ini telah dinyatakan berlaku sejak diundangkan pada tanggal 12 Mei 2026.
Penyesuaian dilakukan untuk menyelaraskan susunan keanggotaan komite dengan struktur kementerian di Kabinet Merah Putih.
>>> 4 Rekomendasi Sabun Cuci Muka Best Seller untuk Kulit Sehat
Struktur keanggotaan komite yang baru melibatkan posisi wakil ketua yang diemban oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Jajaran anggota diisi oleh Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang.
Susunan keanggotaan juga diperkuat oleh Kepala Badan Pengaturan BUMN dan Kepala Badan Pelaksana Danantara.
Tugas dan Wewenang Komite
Komite ini mengemban mandat utama untuk menetapkan langkah-langkah strategis dalam mengatasi kewajiban perusahaan patungan jika terjadi masalah pembengkakan biaya (cost overrun) pada proyek Whoosh.
>>> 4 Rekomendasi City Car Terbaik yang Lincah dan Irit BBM
Wewenang penyelesaian masalah anggaran tersebut mencakup penyesuaian porsi kepemilikan saham serta pengaturan skema pinjaman perusahaan.
Komite yang dipimpin oleh AHY memiliki otoritas penuh dalam menentukan bentuk dukungan dari pihak Pemerintah.
Intervensi kebijakan ini disiapkan untuk mengatasi kendala finansial terkait lonjakan biaya proyek kereta cepat.
>>> Oppie Andaresta Akui Sifat Posesif dan Rasa Bangga pada Putra Semata Wayang
Dukungan tersebut meliputi rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium BUMN dan pemberian penjaminan Pemerintah atas kewajiban konsorsium jika diperlukan.
