Pemerintah resmi membatasi kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5 persen.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang berlaku sejak diundangkan pada 22 April 2026.
>>> SPX Express Buka Beasiswa Super untuk Anak Mitra Kurir
Fasilitas ini hanya dapat digunakan oleh tiga kategori wajib pajak dalam negeri.
Kelompok tersebut meliputi wajib pajak orang pribadi, koperasi, serta wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.
Ketentuan mengenai subjek pajak ini tercantum dalam Pasal 57 ayat (1) aturan tersebut.
"Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh bersifat final merupakan wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang dan koperasi," demikian bunyi pasal tersebut.
Tarif PPh final 0,5 persen ini menyasar pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
>>> Uni Eropa Pertimbangkan Pembekuan Batas Harga Minyak Rusia
Batasan tersebut mencakup seluruh penghasilan dari kegiatan usaha dan jasa.
Mekanisme penghitungan akumulasi omzet diatur dalam Pasal 58 ayat (1).
"Besarnya peredaran bruto merupakan jumlah keseluruhan atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak bersangkutan, baik yang dikenai PPh yang tidak bersifat final maupun yang bersifat final, termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri," tulis aturan tersebut.
Total peredaran bruto juga memperhitungkan imbalan sebelum potongan komersial.
"Dan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai dan/atau potongan sejenis," lanjut Pasal 58 ayat (1) b.
>>> Lagu Hanya Yesus Penolong yang Setia: Pesan Iman dan Penyerahan Diri
Skema PPh final ini tidak berlaku untuk seluruh jenis penghasilan.
Pemerintah mengecualikan kelompok pekerja bebas seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), penilai, aktuaris, dan tenaga ahli sejenis.
Pengecualian juga diperluas ke sektor seni, ekonomi kreatif, dan berbagai profesi lainnya.
"Olahragawan, penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, moderator, pengarang, peneliti, penerjemah, agen iklan, pengawas atau pengelola proyek, perantara atau orang yang menemukan pelanggan, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi dan distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya," tulis aturan tersebut.
Selain itu, fasilitas ini juga tidak mencakup penghasilan dari luar negeri yang telah dipajak di negara asal.
>>> Hansaplast Aqua Protect Kids: Plester Tahan Air untuk Luka Anak
Penghasilan yang sudah dikenai PPh final berdasarkan ketentuan lain serta penghasilan yang bukan objek pajak juga dikecualikan.
