⌂ Beranda News Perangkat Desa Sidodadi Mengundurkan Diri Usai Digerebek Warga di Toilet

Perangkat Desa Sidodadi Mengundurkan Diri Usai Digerebek Warga di Toilet

Perangkat Desa Sidodadi Mengundurkan Diri Usai Digerebek Warga di Toilet
Ilustrasi perangkat desa mengundurkan diri
A A Ukuran Teks16px

Sutiyo (56), seorang perangkat Desa Sidodadi, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kasi Kesejahteraan.

Pengunduran diri ini dilakukan setelah ia digerebek warga di toilet sebuah kedai di Desa Megulung Kidul, Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo, pada Minggu (24/5/2026) siang.

>>> Ledakan Roket New Glenn Ancam Program Pendaratan Bulan NASA

Saat digerebek, Sutiyo diduga berbuat mesum dengan perempuan berinisial Suyati (43). Peristiwa itu viral di media sosial.

Kepala Desa Sidodadi, Slamet, mengatakan bahwa kasus dugaan perzinaan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Proses mediasi digelar di Polsek Pituruh pada Selasa (26/5/2026) sore.

"Sudah damai, tidak ada tuntutan dari kedua belah pihak," ujar Slamet saat dihubungi Jumat (28/5/2026).

Pasca-kesepakatan damai, Sutiyo langsung menyerahkan surat pengunduran diri secara tertulis kepada pemerintah desa. "Status perangkat mengundurkan diri karena dia sadar konsekuensinya," jelas Slamet.

Surat pengunduran diri telah diserahkan ke camat dan sedang dalam proses administrasi di kecamatan.

>>> ChatGPT Alami Gangguan Global, Pengguna Kesulitan Login dan Akses Layanan

Kronologi Penggerebekan

Kanit Reskrim Polsek Pituruh, Aiptu Weko Prianto, menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari laporan masyarakat pada pukul 13.00 WIB.

Petugas langsung mendatangi lokasi dan menemukan pelaku sudah diamankan warga di tengah kedai.

"Kalau pas di video yang beredar itu kan mereka nggak pakai celana bawah, tapi pas kita ke sana sudah pakai celana," ungkap Weko, Selasa (26/5/2026).

Berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku yang sama-sama sudah berkeluarga ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan. Mereka sering berkomunikasi lewat pesan singkat.

>>> WNI Bebas Visa ke Korea Selatan Mulai 28 Mei 2026, Khusus Rombongan

"Mereka masih ada hubungan saudara, jadi sering komunikasi lewat WA. Saudaranya itu masih sebagai paman dan ponakan dari simbah," sambung Weko.

Kecurigaan bermula dari laporan pengunjung lain kepada pelayan kedai. Mereka melihat kedua pelaku berciuman sebelum berjalan menuju area toilet secara bersamaan.

"Karena curiga lalu didobrak. Posisi kayak di video itu, yang laki-laki di bawah," jelas Weko.

Kedua pelaku telah dibawa ke rumah sakit Palang Biru untuk menjalani pemeriksaan swab guna melengkapi penyelidikan. Namun, hasil swab masih menunggu.

Kepolisian menerangkan bahwa perkara tindak pidana perzinaan tidak dapat diproses lebih lanjut tanpa adanya laporan resmi dari pasangan sah masing-masing pelaku.

>>> Rupiah Terperosok ke Rp 14.000 per Dolar Singapura, Melemah Juga terhadap Dolar AS

Ancaman pidana maksimal 1 tahun penjara berdasarkan Pasal 411 UU No 1 Tahun 2023 tentang perzinahan.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru