Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2026 pada Rabu, 13 Mei 2026.
Aturan ini mengatur jenis serta tarif baru Penerimaan Negara Bukan Pajak terkait pembinaan dan pengawasan profesi keuangan.
>>> Laba Empat Bank Besar Tumbuh Positif per April 2026
Langkah ini diambil pemerintah untuk merespons penyesuaian susunan kelembagaan serta tata kerja di internal Kementerian Keuangan.
Kebutuhan mendesak terkait restrukturisasi organisasi tersebut tertuang langsung dalam poin pertimbangan regulasi terbaru ini.
Aturan yang mulai berlaku sejak diundangkan pada Senin, 25 Mei 2026 tersebut mengacu pada dasar hukum yang telah disahkan pemerintah sebelumnya.
"Terdapat kebutuhan mendesak berupa perubahan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Keuangan terutama pada organisasi Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 158/2024 tentang Kementerian Keuangan," jelas poin pertimbangan PMK 33/2026 itu.
Rincian Tarif PNBP
Beleid ini merinci klasifikasi tiga jenis PNBP yang mencakup biaya perizinan, biaya persetujuan, serta sanksi denda administratif.
>>> Kenali Penyebab Mata Kuning pada Bayi Baru Lahir dan Cara Mengatasinya
Tarif izin dan perpanjangan akuntan publik ditetapkan sebesar Rp1 juta per permohonan.
Izin usaha Kantor Akuntan Publik berkisar antara Rp1,5 juta untuk perseorangan hingga Rp6 juta bagi KAP dengan lima rekan atau lebih.
Pendaftaran KAP asing atau organisasi audit asing dikenakan biaya Rp10 juta.
Register akuntan profesional asing senilai Rp9 juta, persetujuan pencantuman nama KAP asing sebesar Rp5 juta, dan izin cabang KAP dalam negeri sebesar Rp2 juta.
Penegakan kedisiplinan juga diperketat melalui denda keterlambatan perpanjangan izin akuntan publik sebesar Rp1 juta.
Denda laporan berkala sebesar Rp100 ribu per hari kerja dengan batas maksimal Rp2 juta.
>>> Film Sekawan Limo 2 Cetak Rekor Penonton Hari Pertama 2026
Pemerintah tetap membuka peluang pengenaan tarif hingga 0 persen berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai aturan perundang-undangan.
Melalui Pasal 3, pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan seluruh pendapatan administratif baru dari sektor profesi keuangan ini harus disalurkan secara langsung ke kas pemerintah.
"Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Keuangan wajib disetor ke kas negara," bunyi Pasal 3 beleid tersebut.
Seluruh pungutan PNBP profesi keuangan yang telah berjalan serta disetor ke kas negara sejak 1 Agustus 2025 kini dinyatakan sah sebagai penerimaan negara menurut Pasal 4.
Ketentuan penarikan tarif baru di lingkungan profesi keuangan ini sepenuhnya berjalan secara resmi sejak regulasi diundangkan.
>>> Cara Cek Desil Bansos Kemensos 2026 Secara Online, Mudah dan Cepat
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tutup Pasal 5 PMK 33/2026 itu.