⌂ Beranda News Pengadilan Singapura Hukum Pendiri Byju's Enam Bulan Penjara

Pengadilan Singapura Hukum Pendiri Byju's Enam Bulan Penjara

Pengadilan Singapura Hukum Pendiri Byju's Enam Bulan Penjara
Byju Raveendran di pengadilan Singapura
A A Ukuran Teks16px

Pendiri perusahaan teknologi pendidikan India, Byju's, Byju Raveendran, dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh pengadilan Singapura. Hukuman ini dijatuhkan setelah ia dinyatakan melakukan penghinaan terhadap pengadilan.

Raveendran diperintahkan menjalani masa tahanan karena melanggar perintah pengadilan terkait aset miliknya. Putusan tersebut telah berlaku sejak April 2024.

>>> Cara Atasi Anak Trauma Melihat Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha

Ini merupakan pertama kalinya hakim menjatuhkan ancaman kurungan penjara kepada pengusaha yang bisnisnya sempat meroket sebelum mengalami kemerosotan pasca-Covid.

Informasi ini dilansir dari Bloombergtechnoz berdasarkan sumber yang mengetahui perkara tersebut.

Selain perintah penahanan, Raveendran diwajibkan menyerahkan diri kepada otoritas berwenang dan membayar denda sebesar S$90.000 atau setara US$70.500.

Ia juga harus menyerahkan dokumen bukti kepemilikan sah atas Beeaar Investco Pte, badan usaha yang memegang saham di perusahaan terkait.

Hukuman ini memperberat situasi yang dihadapi sang pendiri startup edukasi tersebut.

>>> BYD Perkenalkan Hatchback Plug-in Hybrid Dolphin G DM-i untuk Pasar Eropa

Saat ini, ia tengah menghadapi berbagai gugatan dari investor global, termasuk pemegang piutang di AS yang berupaya memulihkan kerugian dari pinjaman bermasalah senilai US$1,2 miliar.

Raveendran belum memberikan tanggapan saat dimintai komentar mengenai putusan ini. Keberadaan fisiknya saat ini belum dapat dipastikan, apakah berada di Singapura atau negara lain.

“Kami saat ini tengah menimbang untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan yang terhormat dan mengajukan permohonan penangguhan perintah penahanan,” kata Clarence Lun, pengacara Byju's.

Raveendran sempat meraih status miliarder setelah mendirikan Think & Learn Pvt, yang populer dengan nama Byju's.

Perusahaan ini sebelumnya menjadi simbol keberhasilan startup India dalam menarik modal dari investor global.

Proses hukum terhadap Raveendran di Singapura digulirkan oleh anak perusahaan dari lembaga investasi milik negara Qatar, Qatar Investment Authority (QIA).

>>> Taylor Swift Hadiahi Gitar Bertanda Tangan untuk Penggemar Cilik

Lembaga tersebut ikut serta dalam pendanaan Byju's ketika perusahaan mulai melakukan pemotongan gaji dan PHK karyawan.

Dalam perkara ini, Qatar Holdings diwakili oleh firma hukum Drew & Napier. Sementara itu, pihak Byju's Investments diwakili oleh Fervent Chambers.

Juru bicara QIA menegaskan bahwa lembaga dana kekayaan berdaulat tersebut akan terus menuntut penyelesaian utang serta pemulihan hak berdasarkan putusan hukum yang menguntungkan mereka.

Pihak QIA menolak argumen Byju's yang menyebut perintah penghinaan pengadilan ini sebagai bentuk tekanan psikologis demi mencapai kesepakatan.

Juru bicara tersebut menambahkan bahwa pihak QIA berniat menghormati kerahasiaan proses pembicaraan yang berlangsung.

>>> TNI AL Gagalkan Penyelundupan 390 Ton Logam Tanah Jarang Ilegal di Batam

Namun, hingga saat ini tampaknya belum ada titik temu atau penyelesaian yang bisa dicapai oleh kedua belah pihak.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru