⌂ Beranda News TNI AL Gagalkan Penyelundupan 390 Ton Logam Tanah Jarang Ilegal di Batam

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 390 Ton Logam Tanah Jarang Ilegal di Batam

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 390 Ton Logam Tanah Jarang Ilegal di Batam
Kapal TNI AL mengamankan kontainer berisi logam tanah jarang ilegal di perairan Batam
A A Ukuran Teks16px

Aparat gabungan TNI Angkatan Laut menggagalkan ekspor ilegal 390 ton barang tambang yang mengandung logam tanah jarang dan unsur radioaktif di perairan Batam, Kepulauan Riau, pada Minggu, 17 Mei 2026.

Penyelundupan komoditas minerba senilai triliunan rupiah ini terdeteksi oleh KRI Kujang-642 BKO Guskamla Koarmada I.

>>> Platense Tekuk Corinthians di Brasil dan Lolos ke Babak 16 Besar

Kapal tersebut mengamankan TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210 dengan muatan 25 kontainer.

Hasil Uji Laboratorium Ungkap Kandungan Berbahaya

Pemeriksaan laboratorium oleh PT Timah Kundur di Tanjung Balai Karimun terhadap sampel ilminite dari 15 kontainer menunjukkan adanya titanium oksida.

Muatan itu juga terbukti mengandung unsur radioaktif untuk bahan baku nuklir seperti zirconium oxide, thorium oxide, neodymium oxide, triuranium oktosida, dan serium oksida.

Kepala Staf Umum TNI Richard Taruli meninjau langsung hasil tangkapan di Dermaga Mako Kodaeral IV Batam. Dugaan kuat pelanggaran kepabeanan serta tata niaga ekspor minerba mendasari pengamanan ini.

>>> Bolivar Gagal ke Babak Gugur Copa Libertadores Usai Takluk dari Independiente

"Dari hasil uji laboratorium di PT Timah Kundur, Tanjung Balai Karimun terhadap sampel ilminite dari 15 kontainer didapat hasil kandungan Titanium Oksida.

Selain itu terdapat kandungan LTJ dan unsur radioaktif untuk bahan baku nuklir," kata Richard Taruli.

Logam tanah jarang merupakan komoditas strategis yang mencakup 15 unsur deret lantanida, termasuk monasit yang mengandung thorium untuk energi pembangkit listrik tenaga nuklir.

>>> Dodgers vs Rockies: Ohtani Jadi Andalan di Laga Penutup Seri

Pemerintah Indonesia saat ini memperketat regulasi dengan mendorong wacana larangan ekspor untuk seluruh mineral ikutan timah.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa semua produk turunan hasil proses timah sepenuhnya dilindungi dan tidak diizinkan dikirim ke luar negeri.

"Seluruh turunan dari hasil proses timah itu tidak bisa diekspor, dilindungi semua dan ditempatkan pada tempat yang baik, karena itu akan dikuasai oleh negara," ujar Bahlil.

Langkah hilirisasi komoditas strategis ini rencananya akan dikelola di bawah Badan Industri Mineral yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto sejak Agustus 2025.

>>> Cara Cek Penerima PIP 2026 dan Aktivasi Rekening SimPel Lewat HP

"Sekarang kita lagi persiapkan supaya ini benar-benar menjadi komoditas unggulan baru yang bisa memberikan manfaat bagi pendapatan negara," tutup Bahlil.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru