⌂ Beranda News Kasus Dugaan Korupsi TaniHub: Mantan Dirut BRI Ventures Dituntut 11 Tahun Penjara

Kasus Dugaan Korupsi TaniHub: Mantan Dirut BRI Ventures Dituntut 11 Tahun Penjara

Kasus Dugaan Korupsi TaniHub: Mantan Dirut BRI Ventures Dituntut 11 Tahun Penjara
Ilustrasi kasus korupsi investasi startup TaniHub
A A Ukuran Teks16px

Kasus dugaan korupsi terkait investasi pada startup agritech TaniHub Group menyeret mantan Direktur Utama BRI Ventures, Nicko Widjaja.

Ia dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

>>> Elon Musk Bahas Merger SpaceX dan Tesla demi Perkuat AI

Selain Nicko, jaksa juga mendakwa Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) Donald Surjana Wihardja, Vice President of Investment MDI Ventures Aldi Adrian Hartanto, serta mantan Vice President of Investment BRI Ventures William Gozali.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan investasi kepada TaniHub Group sepanjang 2019—2023.

Total dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp364,22 miliar.

Rinciannya, US$5 juta atau setara Rp73,3 miliar pada investasi BRI Ventures, serta Rp290,92 miliar pada investasi MDI Ventures.

Respons Pelaku Industri Modal Ventura

Ketua Asosiasi Modal Ventura Indonesia (Amvesindo) Eddi Danusaputro menghormati proses hukum yang berjalan. Ia enggan memberikan penilaian terhadap vonis yang belum dijatuhkan.

Menurut Eddi, kasus ini memunculkan diskusi penting di kalangan pelaku industri modal ventura, khususnya perusahaan BUMN.

Ia menilai sektor agritech membutuhkan perhatian khusus karena Indonesia merupakan negara agraris besar.

Digitalisasi pertanian merupakan kebutuhan strategis jangka panjang, bukan sekadar tren investasi. Namun, agritech memiliki profil risiko berbeda, seperti siklus bisnis panjang dan faktor eksternal cuaca.

Amvesindo mendorong dialog konstruktif antara ekosistem modal ventura, Kejaksaan Agung, OJK, dan kementerian terkait.

Tujuannya merumuskan panduan tata kelola investasi corporate venture capital (CVC) yang lebih jelas, terutama terkait aset negara.

“Kejelasan regulasi adalah prasyarat bagi keberanian mengambil risiko yang bertanggung jawab,” kata Eddi. Tanpa kepastian hukum, Indonesia berisiko kehilangan talenta terbaik dalam pengelolaan dana ventura nasional.

Eddi menekankan empat prioritas: dokumentasi keputusan investasi yang dapat diaudit, pendalaman due diligence kualitatif, pemantauan portofolio aktif, serta penyusunan panduan industri bersama.

Setiap tahapan investasi perlu meninggalkan jejak keputusan yang objektif.

Kegagalan startup sering berakar pada persoalan integritas data dan kapasitas manajemen, bukan semata model bisnis. Keterlibatan investor tidak berhenti setelah penandatanganan term sheet.

>>> Pemerintah Tunda Insentif Mobil Listrik ke Juli 2026

Mekanisme pemantauan berkala dan eskalasi dini perlu menjadi standar industri.

Amvesindo siap memfasilitasi penyusunan standar minimum due diligence, protokol pelaporan, serta mekanisme penyelesaian sengketa. “Tata kelola yang kuat adalah fondasi inovasi.

Kepercayaan adalah modal terpenting dalam ekosistem investasi,” ujarnya.

Pandangan Pengamat dan Praktisi

Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (Idiec) Tesar Sandikapura menilai setiap investasi memiliki risiko. Namun, investasi yang dilakukan tanpa kecermatan dalam melihat faktor risiko perlu diwaspadai.

“Perusahaan BUMN selayaknya benar-benar cermat mengukur batas tingkat risiko. Mana yang boleh dan mana yang berpotensi merugikan negara,” kata Tesar.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru