⌂ Beranda News Perhapi Soroti Aspek Hukum Kepemilikan Nikel dalam Rencana Ekspor Satu Pintu

Perhapi Soroti Aspek Hukum Kepemilikan Nikel dalam Rencana Ekspor Satu Pintu

Perhapi Soroti Aspek Hukum Kepemilikan Nikel dalam Rencana Ekspor Satu Pintu
Pabrik pengolahan nikel di Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) memberikan perhatian khusus terhadap aspek hukum terkait status kepemilikan komoditas nikel hasil hilirisasi.

Isu ini mencuat seiring dengan rencana kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

>>> Ratusan Jemaah Padati Pantai Lagoon Ancol untuk Salat Iduladha

Perbedaan Tata Kelola Batu Bara dan Nikel

Ketua Bidang Kajian Mineral Strategis, Mineral, dan Hilirisasi Mineral Perhapi Muhammad Toha memaparkan adanya perbedaan mendasar pada tata kelola antara komoditas batu bara dan nikel di Indonesia.

Perbedaan tersebut utamanya terletak pada mekanisme pengalihan kepemilikan atau transfer of ownership komoditas.

Aturan mengenai hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025.

Berdasarkan regulasi tersebut, para pengusaha diwajibkan menyetorkan royalti kepada negara melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pembayaran royalti berfungsi sebagai penanda sah beralihnya kepemilikan komoditas dari negara ke swasta.

"Begitu diolah menjadi NPI atau feronikel, itu sudah menjadi produk industri.

Status kepemilikannya sudah bukan milik negara sepenuhnya karena royalti telah dibayar," kata Toha saat dihubungi, Selasa (26/5/2026).

Toha menjelaskan bahwa mayoritas smelter nikel yang beroperasi di Indonesia berstatus sebagai entitas mandiri atau standalone.

>>> Cinema XXI di Malang Ubah Jadwal Tayang Film pada 26 Mei 2026

Perusahaan pengolahan ini berdiri terpisah dari perusahaan pertambangan selaku penyedia bahan baku.

Proses pemindahan kepemilikan bijih nikel terjadi ketika berlangsung transaksi jual-beli antara perusahaan tambang dan smelter.

Dalam skema ini, royalti kepada negara dipastikan telah lunas dibayarkan karena nilainya sudah masuk dalam komponen harga beli pabrik pengolahan.

Melihat kondisi tersebut, Perhapi mempertanyakan batasan kewenangan badan ekspor yang dibentuk pemerintah jika nantinya ikut mengatur komoditas yang sudah masuk kategori hasil industri murni.

"Kalau barang industri yang sudah diproses juga diatur ekspornya oleh badan ini, pertanyaannya di mana batasannya? Apakah produk industri lain juga akan diperlakukan sama?

Ataukah ini hanya berlaku untuk nikel karena dianggap mineral strategis?" ujarnya.

Meski memunculkan pertanyaan, Perhapi memilih bersikap hati-hati dalam menanggapi kebijakan ini.

>>> Spurs Imbangi Thunder 2-2 di Final Wilayah Barat NBA

Asosiasi masih menunggu keputusan final serta mekanisme resmi yang dikeluarkan pemerintah mengenai aturan main ekspor produk turunan nikel.

"Sebenarnya kita masih belum bisa mengomentari terlalu jauh, karena masih simpang siur informasinya.

Terus kita juga masih belum mendapatkan final decision dari pemerintah, seperti apa mekanisme dan lain-lain," ungkapnya.

Di sisi lain, Kementerian Perdagangan kini sedang merumuskan aturan turunan berupa peraturan menteri perdagangan (permendag).

Regulasi baru ini akan menetapkan bahwa aktivitas ekspor paduan besi atau ferro alloy, termasuk produk olahan nikel, wajib dijalankan satu pintu melalui PT DSI.

Berdasarkan penjelasan resmi Kementerian Perdagangan, produk olahan nikel jenis feronikel (FeNi) dipastikan menjadi salah satu komoditas yang masuk dalam daftar pengaturan ekspor satu pintu tersebut.

Komoditas feronikel yang masuk dalam pos tarif HS 72.02.60.00 tetap diwajibkan memiliki laporan surveyor (LS) atau dokumen pelengkap pabean lainnya saat melakukan ekspor.

Cakupan produk dalam aturan ini meliputi feronikel berbentuk bongkahan atau lumps serta batangan atau ingot dengan kadar ≥8% Ni.

>>> Ribuan Warga Semarang Padati Lapangan Eks Wonderia untuk Salat Idul Adha

Selain itu, aturan juga berlaku untuk lumpen FeNi, nugget FeNi, dan sponge FeNi dengan kadar ≥4% Ni, serta kadar ≥2% Ni ≤4% dan kadar ≥75% Fe.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru