Refly Harun, kuasa hukum Roy Suryo, melayangkan protes keras terkait penangkapan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Penangkapan dilakukan di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 19 Juni 2026 dini hari.
Roy Suryo dan tersangka lain, dr Tifa, dinilai selalu kooperatif. Mereka rutin memenuhi wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025.
Kronologi Penangkapan
Menurut Refly, penangkapan terjadi sesaat setelah Roy menyelesaikan sebuah acara di Bandung. "Pukul setengah satu saya baru berpisah dengan Mas Roy," ujarnya.
Roy langsung dibawa ke markas Polda Metro Jaya dengan persiapan minim. "Untung masih sempat shalat subuh.
Jadi belum mandi, belum berpakaian secara layak, dan kemudian dipaksa untuk dibawa ke Polda Metro," kata Refly.
Pihak kuasa hukum menyayangkan sikap penyidik yang tidak memberikan alasan hukum jelas mengenai urgensi penangkapan mendadak tersebut.
Refly menambahkan, kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo ini masih berada di grey area.
"Ini adalah sesuatu di grey area, wilayah yang benar nggak bahwa ini adalah pencemaran nama baik? Kami mengatakan bukan," pungkasnya.
Kedua tersangka kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
