Sudah lebih dari satu bulan sejak Presiden Prabowo Subianto mengumumkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Pengumuman itu disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei lalu.
Kabar tersebut disambut antusias oleh jutaan pengemudi transportasi online. Mereka selama bertahun-tahun menantikan kehadiran negara dalam memperbaiki tata kelola industri platform digital.
Naskah Resmi Belum Terbit
Namun, hingga kini naskah resmi Perpres 27/2026 yang memuat nomor final dan tanda tangan presiden belum dapat diakses publik secara terbuka.
Hal itu diungkapkan oleh Muhammad Anwar, Peneliti Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS).
Menurut Anwar, ketidaktersediaan naskah resmi menimbulkan ketidakpastian. Para pemangku kepentingan belum bisa mempelajari detail aturan yang telah dijanjikan.
Perpres ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja transportasi online. Pengemudi berharap ada perlindungan yang lebih baik terkait upah, jaminan sosial, dan keselamatan kerja.
Pemerintah belum memberikan pernyataan resmi mengenai kapan naskah Perpres akan dipublikasikan. Masyarakat dan pengemudi masih menunggu realisasi dari janji perlindungan tersebut.
