Korlantas Polri kembali menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penegasan ini bertujuan untuk membendung peredaran SIM palsu dan dokumen tiruan dari pihak tidak bertanggung jawab.
Brigjen Pol.
Wibowo, Dirregident Korlantas Polri, menyatakan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kewenangan mutlak kepolisian tercantum dalam Pasal 87 ayat (2) UU tersebut, yang secara spesifik menyebutkan bahwa SIM hanya diproduksi oleh kepolisian.
Selanjutnya, Pasal 87 ayat (3) mengamanatkan kepolisian untuk mengoperasikan sistem informasi penerbitan SIM. Sistem ini menjadi pilar utama pelayanan bagi seluruh pengendara di Indonesia.
Fungsi SIM Lebih dari Sekadar Identitas
Brigjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa SIM bukan sekadar kartu identitas biasa.
Dokumen ini merepresentasikan keabsahan kompetensi, registrasi, serta identifikasi pengendara yang telah melewati ujian resmi.
“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai SIM yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.
Masyarakat diminta untuk tidak tergiur tawaran pembuatan SIM melalui jalur ilegal yang menyalahi prosedur.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memodernisasi sistem pelayanan melalui integrasi teknologi informasi guna mewujudkan proses penerbitan SIM yang akuntabel dan transparan.
