⌂ Home News Polisi Tangkap Perampok Nenek di Kudus Akibat Obeng Tertinggal
News

Polisi Tangkap Perampok Nenek di Kudus Akibat Obeng Tertinggal

Polisi menunjukkan barang bukti perampokan di Kudus
Polisi menunjukkan barang bukti perampokan di Kudus
A A Text Size16px

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial HAN (25) di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, karena merampok perhiasan milik tetangganya yang lansia, MNZ (73).

Aksi perampokan terjadi pada Kamis (28/5/2026) dini hari. Pelaku merusak jendela samping rumah korban menggunakan obeng untuk masuk.

Setelah masuk, HAN mengambil helm di ruang tamu untuk menutupi wajahnya. Ia kemudian masuk ke kamar korban dan mencekik leher MNZ yang sempat melawan.

Korban dipukuli hingga tidak berdaya. Pelalu lalu mengambil perhiasan yang melekat di tubuh korban dan menguncinya di dalam kamar.

Total kerugian mencapai Rp62 juta.

Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor, helm putih, obeng hijau, jaket, kalung emas 7,06 gram, dua cincin masing-masing 3,6 gram, cincin model pipa 6,3 gram, gelang emas 9,7 gram, gelang kesehatan MCP, dan liontin.

Kapolsek Jati AKP Hadi Noor Cahyo menjelaskan bahwa obeng yang tertinggal di bawah jendela menjadi petunjuk utama. Petugas menelusuri kepemilikan alat tersebut hingga mengarah ke HAN.

Menariknya, HAN tidak melarikan diri. Ia justru berada di sekitar lokasi dan ikut menonton proses olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh polisi.

HAN akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan berarti. Penangkapan terjadi kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menyatakan bahwa tersangka dijerat Pasal 479 huruf A dan B UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini HAN telah ditahan di Polres Kudus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

About the Author
📰 Latest Updates