Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan ulang pemanggilan platform TikTok dan Tokopedia. Pemanggilan ini terkait dugaan praktik monopoli dalam integrasi TikTok Shop dan Tokopedia.
Penjadwalan ulang dilakukan pada Kamis (28/5/2026). Langkah ini menyusul laporan dari Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE).
Pemeriksaan Awal Dugaan Monopoli
KPPU saat ini tengah mengumpulkan dokumen dan keterangan dari berbagai pihak.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan penanganan perkara berada dalam tahap pemeriksaan awal.
“Masih dilakukan penjadwalan ulang,” ujar Deswin Nur dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026). Ia menjelaskan bahwa tim penyidik memverifikasi keabsahan laporan.
“Investigator KPPU mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan. Informasi dari pelapor menjadi sumber utama, serta informasi dari pihak-pihak lain,” sebut Deswin.
Laporan APLE menggugat entitas TikTok, TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., dan layanan TikTok Shop yang menyatu dengan Tokopedia.
Mereka menilai integrasi ini mempersempit ruang gerak kurir lokal.
Kuasa hukum pelapor, Panji Satria Utama, menilai penggabungan sistem pembayaran, logistik, dan promosi berpotensi mematikan kompetitor di industri perdagangan digital nasional.
Sebelumnya, KPPU menyatakan akuisisi 75% saham Tokopedia oleh TikTok Nusantara berpotensi meningkatkan konsentrasi pasar e-commerce Indonesia. Hal itu memerlukan pengawasan ketat melalui putusan persetujuan bersyarat tahun lalu.
