Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memfasilitasi kelompok masyarakat tertentu melalui program Kartu Layanan Gratis untuk mengakses armada Transjakarta secara cuma-cuma.
Pemberian fasilitas ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan mobilitas warga dalam memanfaatkan jaringan transportasi publik.
Kebijakan ini didasarkan pada regulasi resmi yang tercantum dalam Pergub No. 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
15 Kategori Penerima Manfaat
Fasilitas transportasi gratis ini menyasar 15 kategori masyarakat yang memenuhi kriteria khusus.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
- Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI
- Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan swasta tertentu dengan gaji sesuai UMP
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
- Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
- Lanjut usia 60 tahun ke atas
- Penyandang disabilitas
- Anggota Veteran Republik Indonesia
- Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
- Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
- Pengurus rumah ibadah
- Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Juru Pemantau Jentik (Larva monitor), Dasawisma, Karang Taruna
- Anggota TNI/Polri
Prosedur Pendaftaran Kartu Baru
Masyarakat yang masuk dalam daftar penerima manfaat dapat mengajukan pembuatan kartu baru secara daring melalui situs resmi layanan Transjakarta.
Langkah-langkah pendaftaran dimulai dengan mengakses klg. transjakarta.
co. id, kemudian memilih menu pendaftaran dan mengklik kategori pembuatan kartu baru.
Pendaftar diwajibkan mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta, lalu menunggu proses pencetakan selesai dilakukan oleh pihak pengelola.
Informasi mengenai pengambilan kartu akan dikirimkan melalui kontak yang terdaftar, dan kartu dapat diambil langsung di lokasi yang sudah ditentukan.
Situs resmi tersebut juga memfasilitasi pengguna yang membutuhkan layanan penggantian akibat kartu hilang ataupun mengalami kerusakan fisik.
Sanksi Tegas Terhadap Penyalahgunaan Kartu
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan ketat yang melarang pemindahtanganan, penjualan, ataupun penggunaan kartu oleh pihak yang tidak berhak.
Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan Kartu Layanan Gratis ini akan dikenai sanksi administratif berupa penyitaan fisik kartu dari tangan pengguna.
Sanksi berikutnya mencakup pemblokiran akun pengguna serta pencabutan hak fasilitas layanan angkutan umum massal gratis tersebut.
Warga yang hak fasilitasnya telah dicabut hanya dapat mengajukan permohonan pendaftaran kembali setelah melewati masa hukuman selama 1 tahun sejak pencabutan.
Setiap bentuk indikasi penyalahgunaan kartu transportasi ini dapat dilaporkan oleh masyarakat melalui saluran resmi Bank Jakarta atau pusat kontak di nomor 1500-351.
