Tim Pengabdian kepada Masyarakat (Pengmas) Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN memberikan pendampingan langsung kepada wajib pajak dalam penggunaan sistem administrasi perpajakan terbaru Coretax.
Kegiatan ini berlangsung di KPP Pratama Pondok Aren sejak Februari hingga Mei 2026.
Jembatani Kesenjangan Pemahaman
Langkah ini diambil untuk menjembatani kesenjangan pemahaman masyarakat dalam transisi dari pelaporan manual menuju sistem digital modern.
Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan Coretax sebagai standar utama pelaporan SPT mulai Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada tahun 2026.
Program ini dipimpin oleh Ketua Tim Pengmas PKN STAN Andri Marfiana, bersama anggota I Gede Made Artha Dharmakarja dan Suhut Tumpal Sinaga.
Kegiatan digulirkan setelah adanya permohonan resmi dari KPP Pratama Pondok Aren untuk memperkuat layanan Tax Clinic serta Relawan Pajak Untuk Negeri.
Pendampingan difokuskan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan digelar secara luring di dua lokasi, yaitu KPP Pratama Pondok Aren dan lingkungan kampus PKN STAN.
Berdasarkan catatan tim, puluhan wajib pajak telah berhasil merampungkan laporan SPT hingga memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik.
Para relawan tidak hanya memberikan bantuan teknis, tetapi juga membimbing agar wajib pajak mampu melakukan pengisian mandiri di masa depan.
Perhatian khusus diberikan kepada kelompok wajib pajak lansia serta warga yang belum akrab dengan ekosistem digital.
Program ini dirancang selaras dengan Rencana Induk Pengabdian kepada Masyarakat PKN STAN periode 2026-2029 di bidang optimalisasi pajak.
Melalui penguatan sistem administrasi modern ini, tingkat literasi perpajakan di Indonesia, khususnya wilayah Banten, diharapkan meningkat signifikan.
