Panitia seleksi nasional (Panselnas) resmi membatalkan ketentuan denda penalti sebesar Rp100 juta dalam pengadaan sumber daya manusia manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Koperasi Nelayan.
Kebijakan tersebut disahkan melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 pada Rabu (17/6/2026).
>>> KETRACO Integrasikan Teknologi SAP untuk Stabilkan Jaringan Energi Terbarukan
Pengumuman itu ditandatangani oleh Wakil Kepala II Badan Pengaturan (BP) BUMN Tedi Bharata.
Melalui aturan baru ini, poin nomor 13 dalam Lampiran I Surat Pernyataan mengenai sanksi finansial bagi peserta yang mengundurkan diri dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dorong Partisipasi Peserta
Panselnas menyatakan bahwa penghapusan denda ini diharapkan dapat mendorong komitmen, kesungguhan, serta dedikasi tinggi dari seluruh peserta untuk menyelesaikan program pembinaan SDM.
>>> Kanada Incar Kemenangan Perdana Lawan Qatar di Piala Dunia
"Dengan demikian, setiap peserta dapat mengikuti seluruh tahapan pelatihan dan pembinaan SDM dengan lebih leluasa dan berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri," tulis Pansel dalam keterangan resminya.
Kesempatan berpartisipasi kembali juga dibuka bagi peserta lulus yang sebelumnya mengundurkan diri akibat klausul denda tersebut.
>>> SAP Akuisisi Saham Minoritas n8n Senilai 5,2 Miliar Dolar AS
Batas konfirmasi di portal resmi adalah 17–23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
"Penyesuaian ini menegaskan komitmen Panselnas untuk menjalankan proses seleksi yang berintegritas, akuntabel, dan responsif terhadap masukan publik," jelas Panselnas.
Langkah ini juga bertujuan memastikan kebutuhan SDM bagi KDKMP dan KNMP dapat terpenuhi secara optimal guna mendukung keberhasilan program prioritas pembangunan.
>>> Kemensos Sediakan Layanan Cek Desil Bansos DTKS Secara Online
Sebelumnya, aturan penalti Rp100 juta tersebut merupakan kesepakatan wajib bagi calon manajer yang dinyatakan lolos seleksi namun memutuskan mundur di tengah jalan.
