Asosiasi Perusahaan Jasa Industri Pest Management Indonesia (APJIPMI) melaporkan dugaan penyalahgunaan posisi dominan dan monopoli terkait produk termitisida ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Laporan ini menyasar produk anti rayap merek Cislin 25 EC dan Premise 200 SL. Kedua produk tersebut diduga memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tidak sesuai.
>>> FBI Latih Agen Kejahatan Siber di Replika Kota Cyber Range
Ketua Umum APJIPMI Boyke Arie Pahlevi mengatakan pihaknya telah memenuhi panggilan KPPU pada 22 April 2026 untuk menjalani penyidikan awal.
Temuan asosiasi menunjukkan banyak produk dengan TKDN tidak sesuai beredar di lingkungan pemerintah dan BUMN.
"Jelas ini merupakan produk yang menyesatkan karena pada perizinan, MSDS, brosur, dan kemasan tertera identitas serta formulasi yang tidak sesuai dengan sertifikat TKDN.
>>> Kenali Pola Pikir Negatif yang Picu Cemburu Berlebihan Menurut Ahli
Secara hukum sangat merugikan," ujar Boyke.
Dampak pada Operator dan Tuntutan ke KPPU
Praktik yang diduga berlangsung sejak 28 Desember 2023 ini diperkirakan berdampak pada nilai pekerjaan anti rayap senilai puluhan miliar rupiah.
Akibatnya, pemberi kerja dan operator pengendali hama dirugikan.
"Mereka sudah mengeluarkan biaya pra operasional dalam tender, tetapi dikalahkan dengan alasan produk yang diusung tidak ber-TKDN, sementara produk Cislin dan Premise TKDN-nya tidak sesuai," jelas Boyke.
>>> 9 Ucapan yang Membuat Orang Cerdas Menjauh dari Percakapan
APJIPMI telah melayangkan somasi dan tuntutan ganti rugi kepada produsen pemegang merek yang menguasai pasar termitisida di Indonesia, namun belum mendapat tanggapan.
"Kami meminta KPPU segera menaikkan status penyidikan, terutama terkait produk dengan TKDN tidak sesuai serta dugaan monopoli dan persaingan tidak sehat," tegas Boyke.
Mansi Putra Pratama dari Vetra Pest Control menambahkan, ketidaksesuaian regulasi ini mencederai keadilan bagi operator yang patuh aturan.
>>> Kementan Kumpulkan Penyedia Bibit untuk Percepat Perkebunan 870 Ribu Hektare
Ia berharap pengawasan dan pemeriksaan oleh pihak berwenang dapat lebih baik demi ekosistem industri pest control yang kondusif.
