⌂ Beranda News IDAI Nilai Tuntutan Hukum Dokter Ratna Bentuk Kriminalisasi Medis

IDAI Nilai Tuntutan Hukum Dokter Ratna Bentuk Kriminalisasi Medis

IDAI Nilai Tuntutan Hukum Dokter Ratna Bentuk Kriminalisasi Medis
Ilustrasi dokter anak di rumah sakit
A A Ukuran Teks16px

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menilai tuntutan hukuman empat tahun enam bulan penjara terhadap dr Ratna Setia Asih, SpA sebagai bentuk kriminalisasi tenaga medis.

Dr Ratna diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan pasien meninggal dunia di Jakarta pada Minggu (14/6/2026).

>>> Saham BUMN Dorong IHSG Melonjak Lebih dari 3,5 Persen

Ketua IDAI, dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, menegaskan bahwa tuntutan pidana tersebut tidak didasari oleh sidang etik dan disiplin profesi terlebih dahulu.

"Belum ada sidang apapun, tiba-tiba keluar rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana. Nah, ini yang kami maksud dengan kriminalisasi," kata dr Piprim.

IDAI membela bahwa penanganan pasien oleh dr Ratna telah memenuhi standar kompetensi yang berlaku.

>>> Harga Mobil Listrik Bekas Juni 2026 Turun di Bawah Rp150 Juta

"Di dunia kedokteran perundang-undangan sudah mengakui adanya konsep yang disebut dengan telemedicine atau telekonsultasi," katanya.

Pernyataan itu merespons tuduhan yang menjadikan kehadiran fisik dokter sebagai satu-satunya tolok ukur kesalahan pidana.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula saat pasien anak berinisial AR (10) meninggal dunia di RSUD Depati Hamzah.

Sebelumnya, AR sempat mendapatkan pengobatan di tiga fasilitas kesehatan dari delapan dokter berbeda.

>>> Kesepakatan Damai AS-Iran Berpotensi Perkuat Nilai Tukar Rupiah

Saat di IGD, dr Ratna yang tidak berada di lokasi memberikan instruksi penanganan awal melalui telepon.

Ia menduga gejala dehidrasi dan gangguan lambung, sebelum kondisi AR memburuk akibat kelainan jantung berdasarkan hasil EKG.

Perkara berlanjut ke ranah hukum setelah ayah pasien melapor ke polisi.

>>> Kemendikdasmen Ancam Kunci Dapodik Sekolah yang Langgar Batas Rombel

Polda Bangka Belitung menetapkan dr Ratna sebagai tersangka tunggal berdasarkan rekomendasi MDP.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru