Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menilai tuntutan hukuman empat tahun enam bulan penjara terhadap dr Ratna Setia Asih, SpA sebagai bentuk kriminalisasi tenaga medis.
Dr Ratna diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan pasien meninggal dunia di Jakarta pada Minggu (14/6/2026).
Ketua IDAI, dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA, menegaskan bahwa tuntutan pidana tersebut tidak didasari oleh sidang etik dan disiplin profesi terlebih dahulu.
"Belum ada sidang apapun, tiba-tiba keluar rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana. Nah, ini yang kami maksud dengan kriminalisasi," kata dr Piprim.
IDAI membela bahwa penanganan pasien oleh dr Ratna telah memenuhi standar kompetensi yang berlaku.
"Di dunia kedokteran perundang-undangan sudah mengakui adanya konsep yang disebut dengan telemedicine atau telekonsultasi," katanya.
Pernyataan itu merespons tuduhan yang menjadikan kehadiran fisik dokter sebagai satu-satunya tolok ukur kesalahan pidana.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula saat pasien anak berinisial AR (10) meninggal dunia di RSUD Depati Hamzah.
Sebelumnya, AR sempat mendapatkan pengobatan di tiga fasilitas kesehatan dari delapan dokter berbeda.
Saat di IGD, dr Ratna yang tidak berada di lokasi memberikan instruksi penanganan awal melalui telepon.
Ia menduga gejala dehidrasi dan gangguan lambung, sebelum kondisi AR memburuk akibat kelainan jantung berdasarkan hasil EKG.
Perkara berlanjut ke ranah hukum setelah ayah pasien melapor ke polisi.
Polda Bangka Belitung menetapkan dr Ratna sebagai tersangka tunggal berdasarkan rekomendasi MDP.