Pemerintah menyetujui rencana perluasan area Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik di Jawa Timur. Keputusan ini diambil untuk mengakomodasi lonjakan minat investasi serta mendukung integrasi ekosistem industri dan pelabuhan.
Persetujuan tersebut menjadi fokus utama dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Rapat digelar di Kantor BUPP KEK Gresik (JIIPE), Gresik, pada Jumat (12/6/2026).
>>> Hukum Suami Istri Tidur Terpisah Menurut Islam: Ini Penjelasannya
Pertemuan lintas kementerian ini merumuskan proses perizinan dan pemenuhan persyaratan teknis perluasan wilayah kerja kawasan.
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Sekretaris Dewan Nasional KEK, Susiwijono Moegiarso.
>>> Hamzah Zainudin Dirikan Partai Wawasan Negara untuk Hadapi Pemilu Malaysia
Turut hadir perwakilan Kementerian Investasi/BKPM serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Investasi Melonjak Hingga 1.900 Persen
KEK Gresik didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2021. Hingga kuartal I 2026, kawasan ini membukukan investasi kumulatif sebesar Rp113,4 triliun.
Total investasi pasca-penetapan mencapai Rp108,2 triliun. Angka tersebut melesat hingga lebih dari 1.900 persen.
>>> Psikologi Ungkap Kepribadian Wanita Penyuka Kucing: Mandiri hingga Reflektif
"Pemerintah mendukung penuh perluasan KEK Gresik, agar peluang dan potensi investasi yang ada dapat segera direalisasikan dan dikonversi menjadi aktivitas ekonomi dan lapangan kerja," ujar Susiwijono Moegiarso.
Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Prasetyo Wiranto, turut memaparkan aspek teknis terkait kesesuaian ruang dan alternatif regulasi yang berlaku.
>>> Metranet Perluas Platform Penerimaan Murid Baru ke 5.000 Sekolah
Penyerapan tenaga kerja di KEK Gresik telah mencapai 45.860 orang. Sebanyak 44 ribu lapangan kerja di antaranya tercipta setelah wilayah tersebut resmi menyandang status KEK.