⌂ Beranda News BPJS Kesehatan Tegaskan Aturan Layanan yang Tidak Ditanggung

BPJS Kesehatan Tegaskan Aturan Layanan yang Tidak Ditanggung

BPJS Kesehatan Tegaskan Aturan Layanan yang Tidak Ditanggung
Ilustrasi BPJS Kesehatan dan layanan yang tidak ditanggung
A A Ukuran Teks16px

BPJS Kesehatan menegaskan kembali daftar pelayanan medis yang tidak ditanggung serta aturan denda bagi peserta yang menunggak.

Hal ini menyusul keluhan seorang peserta JKN yang tetap ditagih biaya saat rawat inap di rumah sakit.

>>> Wanapix Aldelis Tantang Ence Marin di Final Promosi Futsal Putri Spanyol

Peserta tersebut diketahui sempat menunggak iuran dan baru mengaktifkan kepesertaannya saat menjalani perawatan.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, penjaminan biaya hanya diberikan kepada peserta dengan status aktif.

Jika peserta menunggak dan baru diaktifkan saat dirawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.

Besarannya 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan, dengan denda tertinggi Rp20 juta.

>>> Shopee PayLater Kini Bisa Digunakan untuk Bayar QRIS di Berbagai Merchant

Denda ini hanya berlaku untuk rawat inap dalam 45 hari sejak status aktif kembali. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

Meski ada batasan, cakupan JKN sangat luas dan menanggung ribuan jenis penyakit serta tindakan medis sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

Termasuk penyakit berbiaya mahal dan perawatan jangka panjang seperti cuci darah, talasemia, hemofilia, kanker, dan diabetes.

Sejumlah layanan tidak masuk cakupan BPJS Kesehatan karena menjadi tanggung jawab instansi lain. Penanganan akibat penyalahgunaan narkotika menjadi ranah BNN, sedangkan penyediaan alat kontrasepsi ditangani Kemendukbangga.

Bagi korban tindak penganiayaan dan kekerasan, penjaminan layanan kesehatan menjadi tugas LPSK. Tindakan medis estetika tanpa indikasi medis, seperti operasi plastik dan pemasangan kawat gigi, juga dikecualikan.

>>> PPPK Paruh Waktu Dipastikan Menerima Gaji ke-13 pada Juni 2026

Layanan medis di luar negeri tidak ditanggung karena sistem JKN hanya domestik. Pengobatan tradisional, komplementer, dan alternatif yang belum terbukti efektivitasnya juga tidak dijamin.

Cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya.

Kebijakan pengecualian ini bukan baru, melainkan sudah berjalan sejak UU Nomor 40 Tahun 2004.

Aturan tersebut dijabarkan lewat Perpres Nomor 12 Tahun 2013 dan diperbarui hingga Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

>>> Pidato Prabowo di Hari Lahir Pancasila: Autokritik Tajam untuk Pembangunan

BPJS Kesehatan berharap peserta rutin membayar iuran agar program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru