⌂ Beranda News Pemerintah Buka Beasiswa Garuda Sarjana Gelombang II hingga 25 Juni 2026

Pemerintah Buka Beasiswa Garuda Sarjana Gelombang II hingga 25 Juni 2026

Pemerintah Buka Beasiswa Garuda Sarjana Gelombang II hingga 25 Juni 2026
Ilustrasi pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah kembali membuka pendaftaran Beasiswa Garuda Sarjana Gelombang II. Program ini menyediakan bantuan dana kuliah dan biaya hidup bagi pelajar di seluruh Indonesia.

Pendaftaran berlangsung hingga 25 Juni 2026. Penerima beasiswa dapat memilih perguruan tinggi di dalam negeri maupun luar negeri.

>>> Komisi X DPR Dukung Penambahan Anggaran Riset BRIN

Program ini bertujuan melahirkan generasi muda unggul di berbagai sektor.

Pendaftar bebas memilih jurusan terkait kesehatan, pangan, energi, pertahanan, digital, industri, maritim, bisnis, serta hukum dan kebijakan publik.

Beasiswa Garuda Sarjana merupakan bantuan biaya kuliah jenjang S1 atau diploma empat/sarjana terapan. Program ini difasilitasi pemerintah untuk putra-putri terbaik Indonesia.

Koordinasi program berada di bawah Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi (Ditjen Saintek). Penyaluran anggaran dilakukan melalui Dana Abadi Pendidikan yang dikelola LPDP.

Komponen Bantuan Biaya

Fasilitas dana bantuan terbagi menjadi dua kategori utama: dana pendidikan dan dana pendukung.

Dana pendidikan meliputi biaya SPP penuh, biaya pendaftaran ke kampus tujuan, dan dana bantuan buku tahunan.

Dana pendukung mencakup biaya transportasi tiket pesawat pulang-pergi, biaya aplikasi visa atau izin tinggal, jaminan kesehatan resmi, biaya kedatangan, uang saku bulanan, dan dana keadaan darurat.

Kriteria dan Syarat Pendaftaran

Pendaftar wajib WNI yang dibuktikan dengan KTP, KK, KIA, atau paspor. Pelamar merupakan siswa aktif kelas 12 di SMA, SMK, atau MA tahun ajaran 2025/2026.

>>> Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Mengacu UMP dan Golongan

Pendaftar harus memiliki hak mengikuti Jalur SNBP yang dibuktikan surat keterangan kepala sekolah dan nilai rapor semester 1-5.

Bagi siswa berprestasi yang ingin kuliah ke luar negeri, kepala sekolah dapat menerbitkan surat keterangan khusus.

Syarat kemampuan bahasa asing dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku.

Untuk universitas luar negeri, skor minimal IELTS 6,5 (tiap bagian minimal 6,0), TOEFL iBT 80, atau PTE Academic 58.

Untuk pilihan dalam negeri (Joint/Double Degree), skor minimal IELTS 6,0, TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61, atau PTE Academic 51.

Pendaftar juga harus menyertakan surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah maksimal 6 bulan terakhir.

Khusus pendaftar disabilitas, dokumen tambahan meliputi surat keterangan disabilitas dari rumah sakit, surat persetujuan orang tua di atas meterai Rp10.000, dan surat permohonan pendampingan aktivitas.

>>> United E Motor Diskon Harga Motor Listrik hingga 50 Persen di Jakarta Fair 2026

Persyaratan khusus mencakup sertifikat prestasi 3 tahun terakhir dari ajang Puspresnas, atau SK Kepala Sekolah sebagai pengurus inti OSIS.

Pelamar juga wajib melampirkan hasil tes IQ minimal 110 dari lembaga psikologi terakreditasi minimal Baik Sekali dengan usia hasil tes maksimal 2 tahun.

Pendaftar diharuskan menyertakan sertifikat tes SAT minimal 1.170.

Bagi yang belum memiliki atau skor belum memenuhi syarat, wajib mengikuti Tes Bakat Skolastik (TBS) online dari Ditjen Saintek.

Bagi pendaftar dari keluarga kurang mampu, dokumen yang harus diunggah meliputi bukti bansos seperti kartu PKH, KKS, KIP, KJP, atau KIS, slip gaji orang tua, serta bukti tagihan/token listrik 3 bulan terakhir.

Tahapan dan Jadwal Seleksi Gelombang II

Pendaftaran online berlangsung 25 Mei hingga 25 Juni 2026. Selanjutnya, pemeriksaan berkas atau seleksi administrasi pada 25 Juni hingga 10 Juli 2026.

Pelaksanaan Tes Bakat Skolastik (TBS) Online dijadwalkan pada 25 hingga 30 Juli 2026. Hasil kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan pada 5 Agustus 2026.

Seluruh penerima beasiswa wajib kembali dan berkontribusi di Indonesia setelah lulus.

>>> Cara Daftar dan Aktivasi TikTok PayLater Agar Cepat Disetujui

Masa pengabdian ditetapkan minimal dua kali masa studi (2 x N) dengan bentuk kontribusi yang ditentukan Ditjen Saintek.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru