⌂ Beranda News Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Mengacu UMP dan Golongan

Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Mengacu UMP dan Golongan

Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Mengacu UMP dan Golongan
Ilustrasi gaji PPPK paruh waktu 2026
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah telah menetapkan skema penghasilan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2026. Aturan ini berbeda dengan pegawai penuh waktu maupun PNS.

Dasar hukum pengupahan ini adalah Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

>>> United E Motor Diskon Harga Motor Listrik hingga 50 Persen di Jakarta Fair 2026

Kebijakan tersebut mengatur bahwa upah minimal setara dengan penghasilan pegawai non-ASN sebelumnya atau disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Besaran Gaji Berdasarkan Golongan

Gaji PPPK paruh waktu 2026 dibagi dalam 17 golongan dengan batas minimum dan maksimum. Sebagai contoh, di Jawa Barat standar pendapatan minimal berkisar Rp2,3 juta per bulan.

>>> Cara Daftar dan Aktivasi TikTok PayLater Agar Cepat Disetujui

Nominal akhir dapat meningkat tergantung kebijakan instansi dan durasi jam kerja. Sistem pencairan upah dilakukan setelah masa kerja satu bulan selesai.

Berikut rincian gaji per golongan:

>>> Gubernur Jabar Jamin Sekolah Swasta Gratis bagi Siswa Miskin Pascakisruh SPMB

  • Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Tunjangan dan Hak Lainnya

Selain upah pokok, pegawai paruh waktu mendapatkan tunjangan berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Tunjangan tersebut meliputi tunjangan keluarga, pangan, serta jabatan struktural atau fungsional.

Pegawai juga tetap mendapatkan jaminan sosial seperti BPJS. Sumber pendanaan gaji dialokasikan khusus di luar belanja pegawai reguler pemerintah.

>>> Indonesia dan Malaysia Bahas Kerja Sama Ekonomi Perbatasan di Bandung

Pegawai paruh waktu dapat beralih status menjadi penuh waktu melalui evaluasi kinerja. Jika diangkat penuh waktu, sistem penggajian akan mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

H
Tim Redaksi
Penulis: Hana
📰 Update Terbaru