⌂ Beranda News Menkomdigi Meutya Hafid: Tata Kelola AI Kunci Cegah Risiko bagi Masyarakat

Menkomdigi Meutya Hafid: Tata Kelola AI Kunci Cegah Risiko bagi Masyarakat

Menkomdigi Meutya Hafid: Tata Kelola AI Kunci Cegah Risiko bagi Masyarakat
Menkomdigi Meutya Hafid saat memberikan paparan tentang tata kelola AI di Bravo 500 Summit 2026
A A Ukuran Teks16px

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan bahwa perkembangan kecerdasan buatan (AI) harus diimbangi dengan tata kelola yang kuat.

Hal ini penting untuk mencegah risiko bagi masyarakat.

>>> Kisah Veza Snack: Dari Dapur Rumah hingga Kemasan Modern Berkat BRI

Dalam paparannya di Bravo 500 Summit 2026 di Jakarta, Kamis (11/6/2026), Meutya menyoroti kasus perusahaan teknologi yang mengumpulkan lebih dari tiga miliar foto warga Uni Eropa.

Data tersebut digunakan untuk mengembangkan teknologi pengenalan wajah berbasis AI.

"Kasus ini menunjukkan bahwa kekuatan AI tidak hanya terletak pada algoritma tapi tentu yang utama juga kepada data," kata Meutya.

Ia menambahkan bahwa semakin besar integrasi data, semakin besar kemampuan AI menghasilkan wawasan dan keputusan akurat.

Namun, inovasi harus berjalan beriringan dengan tata kelola yang baik.

"Pengumpulan dan pemanfaatan data tanpa perlindungan serta persetujuan yang memadai berpotensi menggerus kepercayaan dan memunculkan berbagai risiko," ucapnya.

>>> KSPSI Kawal Penyusunan UU Ketenagakerjaan Baru, Tegaskan Independensi

Pemerintah Siapkan Dua Perpres AI

Pemerintah Indonesia mengambil langkah berbeda dengan menyiapkan regulasi khusus AI. Meutya mengungkapkan bahwa saat ini tengah disiapkan dua Peraturan Presiden (Perpres) terkait AI.

Regulasi pertama akan mengatur aspek etika kecerdasan buatan. Aturan kedua berisi peta jalan atau roadmap pengembangan AI nasional.

Indonesia memilih pendekatan ini karena besarnya jumlah masyarakat yang terhubung ke internet.

"Indonesia dengan akses internet kepada 230 juta orang saat ini yang terhubung ke internet merasa amat perlu untuk mengambil sikap bahwa Indonesia harus memiliki aturan khusus," jelas Meutya.

Dalam rancangan kebijakan tersebut, pengembangan AI nasional dibangun di atas empat fondasi utama.

Keempatnya adalah tata kelola digital yang transparan, infrastruktur yang andal, pengelolaan data yang aman dan terintegrasi, serta talenta digital yang kompetitif.

Selain itu, pemerintah menyiapkan empat kebijakan utama. Kebijakan itu mencakup penguatan kapabilitas teknologi, riset, pengembangan ekosistem inovasi, kolaborasi multipihak, serta mitigasi risiko.

>>> Cara Cek Desil Bansos 2026 Secara Online Lewat Laman Resmi dan Aplikasi

Meutya menuturkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menyiapkan aturan payung. Regulasi teknis akan disusun oleh masing-masing sektor sesuai kebutuhan.

"Kami berharap setiap sektor memiliki aturan AI tergantung dengan sektor masing-masing. Yang kita siapkan di Komdigi adalah aturan payung besarnya," ungkap Meutya.

Pemerintah telah menetapkan 10 sektor prioritas dalam pengembangan AI nasional.

Sektor tersebut meliputi ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keuangan, reformasi birokrasi, politik-hukum-keamanan, energi dan lingkungan, perumahan, transportasi dan infrastruktur, serta seni dan ekonomi kreatif.

Meutya menyebut sektor-sektor itu dipilih karena berdampak langsung pada peningkatan produktivitas, pelayanan publik, serta pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Menkomdigi menegaskan Perpres AI dipastikan akan diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada tahun ini.

>>> Polisi Larang Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan, Pelanggar Terancam Pidana

"Mudah-mudahan nggak ada lagi permintaan untuk konsultasi ulang, insya Allah tahun ini kita amat sangat percaya diri karena pada prinsipnya perpresnya sudah selesai," pungkas Meutya.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru