Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi dijatuhi hukuman 30 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat, 12 Juni 2026.
Hukuman ini diberikan karena ia terbukti mengirimkan drone ke wilayah Korea Utara.
>>> Gajah Tunggal Luncurkan Zeneos Starize Ukuran Baru di Jakarta Fair 2026
Jaksa penuntut menilai penyusupan drone tersebut sengaja dilakukan untuk memicu kondisi perang di kawasan perbatasan.
Upaya pemalsuan situasi konflik itu bertujuan menciptakan dalih kuat untuk memberlakukan status darurat militer nasional pada tahun 2024.
Kejaksaan berargumen bahwa operasi tersebut memicu lonjakan ketegangan dengan Korea Utara.
Insiden jatuhnya drone juga berdampak pada kebocoran dokumen rahasia mengenai detail kemampuan militer.
"Upaya Yoon untuk memalsukan kondisi perang dengan drone telah merusak keamanan negara," kata jaksa penuntut khusus dalam persidangan.
>>> Vivo Siap Luncurkan X Fold 6 dengan Chip MediaTek dan Baterai 7.000 mAh
Juru bicara pengadilan mengonfirmasi vonis tersebut kepada awak media.
Sebelumnya, Yoon telah menerima vonis penjara seumur hidup pada Februari atas dakwaan memimpin pemberontakan untuk melumpuhkan Majelis Nasional.
Yoon dilaporkan tetap mengajukan banding atas putusan bersalah terkait kasus pemberontakan darurat militer.
Ia berkilah bahwa kebijakan tersebut diambil demi menjaga kepentingan dan kedaulatan negara.
Penasihat hukum Yoon membantah keterlibatan klien mereka dalam misi penerbangan ilegal tersebut.
>>> Kemendikdasmen Gandeng UMSU dan UNPRI Dorong Bahasa Indonesia Go International
Mereka mengklaim tidak ada perintah awal atau persetujuan resmi dari mantan kepala negara.
Kuasa hukum menyatakan operasi drone itu merupakan respons atas kiriman balon sampah dari Korea Utara.
Narasi konspirasi darurat militer yang disusun jaksa dinilai sebagai spekulasi fiktif.
Ketegangan antara kedua Korea memang kerap dipicu oleh aktivitas drone di perbatasan.
Hubungan diplomatik kedua negara secara teknis masih dalam status perang.
>>> OpenAI Luncurkan Mode Belajar ChatGPT untuk Edukasi Interaktif
Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung sempat menyampaikan permohonan maaf resmi awal tahun ini setelah investigasi membuktikan keterlibatan pejabat pemerintah dalam pengiriman drone pada Januari.