⌂ Beranda News DPR dan Pemerintah Sepakati Kenaikan Target Pendapatan Negara 2027

DPR dan Pemerintah Sepakati Kenaikan Target Pendapatan Negara 2027

DPR dan Pemerintah Sepakati Kenaikan Target Pendapatan Negara 2027
Ilustrasi bursa mineral Indonesia
A A Ukuran Teks16px

Panitia Kerja Penerimaan Negara Komisi XI DPR bersama pemerintah menyepakati kenaikan target pendapatan negara dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027.

Kesepakatan dicapai dalam rapat kerja pada Kamis sore, 11 Juni 2026.

>>> Kementerian ESDM Antisipasi Lonjakan Konsumsi Pertalite Pascakenaikan Pertamax

Target pendapatan negara dinaikkan menjadi 12,01% hingga 12,40% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Keputusan ini mengubah usulan awal Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada 20 Mei 2026 sebesar 11,82% sampai 12,4% terhadap PDB.

Penyesuaian ini meningkatkan batas bawah target sebesar 0,19%, sedangkan batas atas target tetap bertahan di angka 12,4% terhadap PDB.

Fokus pada Pajak Karbon dan Cukai Minuman Berpemanis

Kebijakan penerimaan negara ini mencakup sektor perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta pendapatan negara bukan pajak.

>>> Meksiko Taklukkan Afrika Selatan dalam Laga Bertabur Tiga Kartu Merah

Pemerintah memberikan perhatian khusus pada sektor perpajakan melalui instrumen pajak karbon serta optimalisasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan.

Ketua Panja Penerimaan KEM PPKF 2027 dari Komisi XI DPR, Fauzi Amro, menjelaskan bahwa batas bawah target menjadi 12,01%, naik sekitar 0,19%.

Ia menekankan pajak karbon menjadi titik tekan dalam kebijakan ini.

Panja telah meminta Kementerian Keuangan untuk segera melakukan penyesuaian terhadap perubahan target penerimaan tersebut.

Otoritas fiskal juga diminta memaksimalkan penerimaan dari sektor cukai minuman berpemanis dalam kemasan untuk menutup kekurangan yang ada pada Ditjen Bea Cukai.

>>> Jadwal Playoff MPL ID S17: Geek Fam vs Onic Perebutkan Tiket Grand Final

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa target baru hasil kesepakatan tersebut masih berada dalam batas wajar dan realistis untuk dicapai.

Pemerintah berencana mendongkrak efisiensi dalam pengumpulan pajak dan bea cukai guna mengoptimalkan pos-pos pendapatan.

“Diharapkan ada peningkatan efisiensi pengumpulan pajak dan bea cukai. Batasnya masih reasonable, karena gak jauh dari level yang sekarang,” kata Purbaya Yudhi Sadewa.

Kementerian Keuangan bakal memperluas basis data perpajakan dan memperkuat kepatuhan wajib pajak lewat pemanfaatan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.

>>> IHSG Melonjak 108,3 Poin ke Level 5.994 pada Awal Perdagangan 12 Juni 2026

Pencapaian target pendapatan negara akan dilakukan melalui peningkatan tax compliance dan tax base, penyelarasan sistem perpajakan global dan digital ekonomi, optimalisasi sumber daya alam, peningkatan kualitas layanan dan penegakan hukum, serta insentif fiskal yang terukur untuk akselerasi investasi.

A
Tim Redaksi
Penulis: Anna Suleta
📰 Update Terbaru