Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencekal drummer Tyo Nugros saat hendak terbang ke Malaysia. Pencegahan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (6/6).
Tyo Nugros sedianya akan tampil bersama grup band Dewa 19 di Malaysia. Namun, ia dicekal karena urusan piutang negara.
>>> Harga Emas Antam 11 Juni 2026 Turun ke Rp 2.689.000 Per Gram
Proses Penagihan Piutang yang Berlangsung Lama
Penagihan piutang yang melibatkan Tyo Nugros telah berjalan cukup lama. Langkah pencegahan ke luar negeri ini diklaim sesuai prosedur perundang-undangan.
Kemenkeu menyatakan ada kewajiban finansial dari sebuah perusahaan yang belum diselesaikan. Tyo Nugros disebut memiliki keterikatan hukum dengan badan usaha yang menjadi debitur.
"Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pengurusan piutang negara yang sudah berlangsung cukup lama dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Adi Wibowo, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJKN.
>>> Saham RISE Milik Hermanto Tanoko Melonjak 25 Persen hingga ARA
Nominal dan kasus spesifik yang menjerat personel band tersebut tidak dijabarkan. Penyelesaian hak negara terus berjalan karena komitmen masa lalu yang belum dituntaskan.
"Yang sedang ditangani adalah proses penyelesaian piutang negara yang terkait dengan suatu badan usaha tertentu dan ini telah berlangsung cukup lama," jelas Adi Wibowo.
>>> IIMS Surabaya 2026 Catat Transaksi Rp336 Miliar, Lampaui Target Pengunjung
Prosedur cekal secara resmi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Otoritas imigrasi bertindak setelah menerima surat permohonan pemblokiran dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.
"Terkait apa permasalahannya, ditanyakan ke KPKNL.
>>> Kenaikan Harga Pertamax Dorong Penjualan Mobil Listrik Secara Terbatas
Sepengetahuan kami, yang bersangkutan ada kaitan dengan salah satu perusahaan yang menjadi debitur KPKNL," ungkap Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi.