⌂ Beranda News Kemenkeu Cekal Drummer Dewa 19 Tyo Nugros ke Malaysia karena Piutang Negara
News

Kemenkeu Cekal Drummer Dewa 19 Tyo Nugros ke Malaysia karena Piutang Negara

Tyo Nugros drummer Dewa 19
Tyo Nugros drummer Dewa 19
A A Ukuran Teks16px

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencekal drummer Tyo Nugros saat hendak terbang ke Malaysia. Pencegahan dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (6/6).

Tyo Nugros sedianya akan tampil bersama grup band Dewa 19 di Malaysia. Namun, ia dicekal karena urusan piutang negara.

Proses Penagihan Piutang yang Berlangsung Lama

Penagihan piutang yang melibatkan Tyo Nugros telah berjalan cukup lama. Langkah pencegahan ke luar negeri ini diklaim sesuai prosedur perundang-undangan.

Kemenkeu menyatakan ada kewajiban finansial dari sebuah perusahaan yang belum diselesaikan. Tyo Nugros disebut memiliki keterikatan hukum dengan badan usaha yang menjadi debitur.

"Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses pengurusan piutang negara yang sudah berlangsung cukup lama dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Adi Wibowo, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJKN.

Nominal dan kasus spesifik yang menjerat personel band tersebut tidak dijabarkan. Penyelesaian hak negara terus berjalan karena komitmen masa lalu yang belum dituntaskan.

"Yang sedang ditangani adalah proses penyelesaian piutang negara yang terkait dengan suatu badan usaha tertentu dan ini telah berlangsung cukup lama," jelas Adi Wibowo.

Prosedur cekal secara resmi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Otoritas imigrasi bertindak setelah menerima surat permohonan pemblokiran dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I.

"Terkait apa permasalahannya, ditanyakan ke KPKNL.

Sepengetahuan kami, yang bersangkutan ada kaitan dengan salah satu perusahaan yang menjadi debitur KPKNL," ungkap Hendarsam Marantoko, Direktur Jenderal Imigrasi.

📰 Update Terbaru